KAJIAN KONTRAK /PERJANJIAN KERJASAMA PENGGUNAAN JASA PENGAMANAN ANTARA UNIVERSITAS WARMADEWA SEBAGAI PENGGUNA JASA DAN PT.IBU JERO SEBAGAI PENYEDIA JASA (DITINJAU DARI ASPEK MANAJEMEN KONTRAK)

  • Wayan Jawat

Abstrak

Suatu kontrak kerja sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai (i) para pihak; (ii) rumusan pekerjaan; (iii) masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan; (iv) tenaga ahli; (v) hak dan kewajiban para pihak; (vi) tata cara pembayaran; (vii) cidera janji; (viii) penyelesaian perselisihan; (ix) pemutusan kontrak kerja; (x) keadaan memaksa (force majeure); (xi) perlindungan pekerja. Perjanjian kerjasama/kontrak antara Universitas Warmadewa dengan PT. Ibu Jero telah memenuhi kriteria berkontrak sesuai dengan pasal 1320 KUHPer. Perjanjian kerjasama/kontrak antara Universitas Warmadewa dengan PT. Ibu Jero adalah kontrak jasa yang membutuhkan skillware menurut Perpres No.54/2010 dan Perpres No.70/2012, Pasal 1 (17). Jika mengacu ketentuan yang ada, isi kontrak terdapat beberapa pasal yang dapat berpotensi terjadinya wanprestasi, karena kurang jelas/rinci dan kurang tegas. Dalam kontrak hendaknya mencantumkan konsiderasi pertimbanganpertimbangan yang mendasari membuat perjanjian. Perjanjian kerjasama/kontrak antara Universitas Warmadewa dengan PT. Ibu Jero perlu dijabarkan lebih rinci, jelas dan tegas terhadap beberapa pasal untuk menghindari terjadinya wanprestasi di kemudian hari yang berdampak terhadap timbulnya sengketa. Setelah kontrak ditandatangani oleh kedua pihak, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kontrak sebagaimana ketentuan dalam penerapan Manajemen Kontrak. Kata kunci: kontrak, manajemen kontrak, pengguna jasa, penyedia jasa.
Diterbitkan
2017-08-24
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 783 times
PDF downloaded = 915 times