KAJIAN KONTRAK /PERJANJIAN KERJASAMA PENGGUNAAN JASA PENGAMANAN ANTARA UNIVERSITAS WARMADEWA SEBAGAI PENGGUNA JASA DAN PT.IBU JERO SEBAGAI PENYEDIA JASA (DITINJAU DARI ASPEK MANAJEMEN KONTRAK)
Abstract
Suatu kontrak kerja sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai (i) para pihak; (ii) rumusan pekerjaan; (iii) masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan; (iv) tenaga ahli; (v) hak dan kewajiban para pihak; (vi) tata cara pembayaran; (vii) cidera janji; (viii) penyelesaian perselisihan; (ix) pemutusan kontrak kerja; (x) keadaan memaksa (force majeure); (xi) perlindungan pekerja. Perjanjian kerjasama/kontrak antara Universitas Warmadewa dengan PT. Ibu Jero telah memenuhi kriteria berkontrak sesuai dengan pasal 1320 KUHPer. Perjanjian kerjasama/kontrak antara Universitas Warmadewa dengan PT. Ibu Jero adalah kontrak jasa yang membutuhkan skillware menurut Perpres No.54/2010 dan Perpres No.70/2012, Pasal 1 (17). Jika mengacu ketentuan yang ada, isi kontrak terdapat beberapa pasal yang dapat berpotensi terjadinya wanprestasi, karena kurang jelas/rinci dan kurang tegas. Dalam kontrak hendaknya mencantumkan konsiderasi pertimbanganpertimbangan yang mendasari membuat perjanjian. Perjanjian kerjasama/kontrak antara Universitas Warmadewa dengan PT. Ibu Jero perlu dijabarkan lebih rinci, jelas dan tegas terhadap beberapa pasal untuk menghindari terjadinya wanprestasi di kemudian hari yang berdampak terhadap timbulnya sengketa. Setelah kontrak ditandatangani oleh kedua pihak, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kontrak sebagaimana ketentuan dalam penerapan Manajemen Kontrak. Kata kunci: kontrak, manajemen kontrak, pengguna jasa, penyedia jasa.
Published
2017-08-24
Issue
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).