COASTAL LAND UTILIZATION AS TOURISM ACCOMMODATION IN BULELENG

  • Ni Luh Supadmi Indrawati University of Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha University of Warmadewa
  • Luh Putu Sudini University of Warmadewa
Keywords: Utilization, Coastal Land, Tourism Accommodation

Abstract

Abstract This research was conducted in Lovina Tourism Area. The problems raised in this thesis are: 1) how is the pattern of the control and use of coastal land for tourism accommodation in Lovina tourism area Buleleng regency? 2) What is the legal protection of coastal land rights used for tourism accommodation in the Lovina tourism area of Buleleng regency? And the finding in the field the acquisition of that the existing land in Lovina tourist area which is located in Kalibukbuk village, dominantly controlled by local community. This study belongs to empirical law study. In the case of the utilization of the lands possessed by the right ownership rights, there is also a leased to a third party. The technique used in collecting data required in this research is interview, observation and document. The result of the research is The development of tourism in the Lovina area of ​​Kalibukbuk Village as the center of the Tourism Area that directly and indirectly affects the economic, social and cultural life of the community, and developments are included in the control and utilization of land in coastal areas and There are two kinds of legal protection, namely preventive and repressive law protection: Protection of repressive law against customary land in Lovina area is a form of legal protection that is done related to the dispute faced by its citizens through the settlement in the judiciary, In the protection of preventive law, to ensure legal certainty of state land and management rights, registration shall be made, as described in the Minister of Home Affairs Regulation No. 1 of 1977, so that the Right to Own, Use and Use Rights may be issued. Keywords: Utilization; Coastal Land; Tourism Accommodation.

References

REFERENCES

Ali Achmad Chomzah, 2003, Seri Hukum Pertanahan III, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah. Cetakan Pertama.Prestasi Pustaka. Jakarta.

Ali Sofwan Husein, 1997, Konflik Pertanahan Dimensi Keadilan Dan Kepentingan Ekonom Cetakan Pertama. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

A.P. Parlindungan, 1984, Menjawab Masalah Pertanahan Secara Tepat Dan Tuntas, Mandar Maju. Bandung.

Abdurahman dan Soejono, 2003, Prosedur Pendaftaran Tanah, PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Beatley. T. D.J. Bower and A.K. Schwab, 1994, An Introduntion to Coastal Zones Management, Islands Press, Washington D.C, dalam Rokhmin Dahuri, Jacub Rais, Sapta Putra Ginting dan M.J. Sitepu.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Edisi revisi, Djambatan; Jakarta.

-----------------------------, 2001, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1. Cetakan Pertama. Prestasi Pustaka. Jakarta.

-------------------, 2003, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah, Edisi revisi, Djambatan; Jakarta.

Budiartha, I Nyoman Putu, 2016, Perlindungan Hukum Pekerja outsourcing Ditinjau dari Prinsip Keadilan, kepastian Hukum, dan Hak Asasi manusia, Malang, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.

Dahuri, R. et al. 1998, “Penyusunan Konsep Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Lautan yang Berakar dari Masyarakat†Kerjasama Ditjen Bangda dengan Pusat Kajian Sumber daya Pesisir dan Lautan, IPB. Laporan Akhir.

Darmadi, 2011, “ Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Tanah Hibah oleh Yayasan â€, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda.

Effendi Peranginangin, 1991, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi, Rajawali, Jakarta.

Farida Patittingi, 2009, Pengaturan Penguasaan Tanah Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Cetakan I, Penerbit Lanarka. Yogyakarta.

Farida Patittingi, â€Masa Depan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasca Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Makalah pada Diskusi Terbatas yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis, 22 Desember 2011.

Fence. M. Wantu, 2011, Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Notonagoro, 1984, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Penerbit Bina Aksara, Bandung.

Oloan Sitorus dan HM Zaki Sierrad, 2006, Hukum Agraria Indonesia. Konsep Dasar dan Implementasi. Penerbit Mitra Kebijakan Tanah Indonesia. Yogyakarta.

Irwandi Idris, Sapta Putra Ginting, Budiman, 2007, Membangunkan Raksasa Ekonomi, PT SaranaKomunikasi Utama, Bogor.

Moh. Natzir, 1983, †Metode Penelitian Kualitatif â€, Pn. Djambatan , Jakarta.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Nasution. 1996, “Metode Penelitian Naturalistik Kualitatifâ€, Tarsito, Bandung.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rohmin Dahuri, Jacub Rais, Sapta Putra Ginting, dan M.J Sitepu, 2001, Pengelolaan Sumber Daya wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Rahardjo Adisasmita, 2006, Pembangunan Kelautan dan Kewilayahan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Robert M. Delinom, 2007, Sumber Daya Air di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia, LIPI Press, Jakarta.

Rokhmin Dahuri, 2003, Keanekaragaman Hayati Laut, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas MareT.

Soegiarto,dalam Rohmin Dahuri, Jacub Rais, Sapta Putra Ginting, dan M.J Sitepu, Bengen, 2005, Buku Narasi Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Bappenas, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1984, Penelitian Hukurn Normatif, Rajawali, Jakarta.

Soetjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Bandung: Alumni.

Sudini, Luh Putu, 2015, Pengelolaan Pencemaran Laut Di Indonesia, Edisi Cetakan Ketiga, R.A.De.Rozarie.

Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Research, Jilid II, Psikologi UGM, Yogyakarta.

Suwitra, I Made , 2011, Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, LoGoz Publishing, Bandung.

Suwitra, I, Made, Konflik Dalam Pendaftran Hak Atas Tanah Adat Di Bali “ Pidato Pengukuhan jabatan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, disampaikan pada rapat senat Terbuka Senat Universitas Warmadewa Denpasar,10 September 2014.

Valerine J.L. Kriekhoff, 1995, â€Analisis Konten dalam Penelitian Hukum Suatu Telaah Awal†, Era Hukum No. 6 Tahun 2.

W.J.S, Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

---------------, 2007, Kamus besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Penerbit Balai Pustaka Jakarta.

UUD NRI 1945,

TAP MPR IX/2001 tentang pembaharuan Agraria dan pengelolaan SDA,

Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria

UU No. 32 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

UU No. 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil

UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

PP No.16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah

PP No.40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah

Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rtrw Provinsi Bali

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rtrw Kabupaten Buleleng

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pesisir Terpadu, 9 April 2002, Bab II Ketentuan Umum, butir 44,

Aca Sugandhy, 2000, Penataan Kawasan Pesisir Yang Berkelanjutan, Makalah Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam rangka Penataan Ruang yang Berkelanjutan, FH UNPAD, Bandung.

Budiartha. I Nyoman Putu, 2013, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah Perspektif Hukum Investasi Berwawasan Lingkungan Untuk Kemakmuran, Jurnal Hukum Persada No.1.

Bupati Purworejo mengenai Strategi Pengembangan Kawasan Bahari Terpadu Kabupaten Purworejo pada Seminar Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir terpadu di UNDIP, Semarang 7 Oktober 2004

Buletin Kelautan P3K, Bermitra Membangun Bangsa dan Tanah Air Indonesia, Volume XIII June 2007.

C.A. Davos, 1998, Sustaining cooperation coastal sustainability, Journal Environmental of Management.

Etty R. Agoes, 2000, Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut Kawasan Pesisir, Makalah Dalam Seminar Nasional Pengembangan Wilayah Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kawasan Pesisir Dalam Rangka Penataan Ruang Daerah Yang Berkelanjutan, FH UNPAD, Bandung.

Artikel berjudul “Pembuatan Akta jual beli yang tidak sesuai ketentuan dalam prosedur pembuatan akta pejabat pembuat akta tanahâ€, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789 /30887/3/Chapter%20II.pdf, accessed on April 9, 2012

Agung Wardana, Bali sebagai Provinsi Hijau, Layakkah?, Bali Post., Monday, October 4th 2012

http://www.suduthukum.com/2017/03/kepastian-hukum.html by manulang Manullang, 2007.

Published
2018-07-06
Section
Articles
Abstract viewed = 272 times
PDF downloaded = 253 times