JURIDICAL IMPLICATIONS OF THE SUPREME COURT'S DECISION NUMBER: 121 K/TUN/2017 ON DISCLOSURE OF DATA INFORMATION OF THE HOLDER RIGHT TO CULTIVATE
Abstract
The legal construction of Articles 187 and 191 of the Minister of Agrarian Affairs Number 3 of 1997 and Article 12 paragraph (4) letter i of the Perka BPN excludes HGU documents as documents that are not accessible to the public and can only be given to government agencies.This study aims to examine regulation of information transparency on the data of the holder of the Right to Cultivate and to examine the legal consequences of not implementing the Supreme Court's Decision Number: 121 K/TUN/2017 by the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) which has permanent legal force. This study uses a normative juridical method according to the applicable law. The results of this study revealed that Transparency of information on data on holders of the Right to Cultivate refers to Article 2 paragraph (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration (hereinafter referred to as PP No. 24 of 1997) which stipulates that public information is open and accessible to every user of public information. The Right to Cultivate Documents are not exempt under Article 17 letters b and h of the KIP Law. Furthermore, the legal consequences of not implementing the Supreme Court's decision Number: 121 K/TUN/2017, namely the cassation respondent may be subject to administrative sanctions in accordance with Article 116 of the Administrative Court Law and criminal sanctions in accordance with Article 52 of the KIP Law.
References
Abdullah, R. (2005). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Raja Grafindo Persada.
Astara, I. (2018). HUKUM KEPAILITAN: TEORI DAN PRAKTIK. Warmadewa University Press.
Bhatia, V. K., & Engberg, J. (2005). Vagueness in normative texts (Vol. 23). Peter Lang.
BPK. (2004). Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 1, 1–5. dalam Shidarta, L. J. van A. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT Repika Aditama, Bandung.
Fajri, M. F., & Susilowati, I. F. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Informasi Pertanahan Hak Guna Usaha Yang Dikecualikan Oleh Publik. Novum: Jurnal Hukum, 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.42691
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1: Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Pesterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 305–325. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711
Marzuki, P. M. (2005). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Nasional, B. P. (1997). MENTERI NEGARA AGRARIA/.
Paulus JJ. Sipayung. (1995). Mencegah Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat dalam PTUN. Departemen Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630)
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Publik, F. G. D. I., Pertanahan, D., Pusat, K. I., Debora, A., Law, E., & Maret, J. (2016). Status Informasi Pertanahan. 1–16.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 61 PK/TUN/KI/2020
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 121 K/TUN/2017
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 2/G/KL/2016/PTUN-JKT
Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 057/XII/KIP-PS-M-A/2015
Sentana, M. R. D. H., Astara, I. W. W., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Peranan Hakim untuk Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 203–208. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.203-208
Suriyani, M. (2016). Pertentangan Asas Perundang-undangan dalam Pengaturan Larangan Mobilisasi Anak pada Kampanye Pemilu. Jurnal Konstitusi, 13(3), 657–679. https://doi.org/10.31078/jk1339
Tanah, A., & Susun, S. R. (2021). Cipta perlu. 086597.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
Winata, M. R., & Sinaga, E. M. C. (2019). Transparansi Hak Guna Usaha Mendukung Redistribusi Lahan Berdasarkan Hak Konstitusional Mendapatkan Informasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 421. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.341
Copyright (c) 2022 NOTARIIL Jurnal Kenotariatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.