TATA KELOLA TANAH LAR DI KABUPATEN SUMBAWA
Abstract
Abstrak Tanah adalah aset bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal 33 (3) UUD 1945 serta Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 dengan prinsip keadilan dalam penguasaan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya agraria dan sumber daya alam, melaksanakan fungsi sosial, kelestarian dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Penyelesaian sengketa tanah Lar dalam masyarakat sumbawa. Sehingga perlu penyelesaian dan perlindungan hukum terhadap keberadaan tanah Lar guna menjaga budaya dan eksistensi masyarakat Sumbawa, yang mayoritas adalah petani-peternak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosio kultural. Masyarakat Sumbawa dengan nilai kearifan lokal yang dijiwai oleh “Adat Barenti ko Syara’, Syara’ beranti ko Kitabollahâ€. Nilai lokal masyarakt sumbawa belum terakomodir dalam regulasi terkai pengelolaan tanah Lar. Kedepan upaya optimalisasi atas fungsi Lar tersebut dengan mengedepankan pengelolaan atas unsur-unsur sumber daya peternakan secara efektif dan efisien, dapat mempercepat terwujudnya Masyarakat petani-peternak yang sejahtera, Mandiri dan Tangguh serta berdaya saing. Kata kunci: Lar, regulasi, masyarakat sumbawa, sejahtera Abstract The land is an asset of the nation of Indonesia which is the authorized capital of development toward a just and prosperous society. Therefore, its utilization should be based on the principles contained in article 33 (3) 1945 CONSTITUTION and statutes, the MPR No. IX/MPR/2001 with the principle of fairness in mastery, usage, utilization and maintenance of agrarian resources and natural resources, carry out social functions, sustainability and ecological functions in accordance with the social conditions of the local culture. Dispute resolution in the public land Lar sumbawa. So need a settlement and legal protection of the existence of the ground to keep the culture and the Lar of existence of society the majority are Sumbawa, farmer-breeders. This research uses a juridical approach to socio-cultural. Sumbawa community with the local wisdom values imbued by "Customary Barenti ko Syara ', Syara ' beranti ko Kitabollah". Local values celebrated by sumbawa has not terakomodir in the regulation of land management terkai Lar. The fore top optimization efforts by putting forward Lar function management over elements of the farm's resources effectively and efficiently, can accelerate the attainment of the Community farmer-breeders a prosperous, independent and tough as well as competitive power. Keywords: Lar, regulation, sumbawa, prosperous societyReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abu Dawud, 1979. Sunan Abu Dawud, Juz. III, Bairut: Daar Al Fikr.
Afzalur Rahman, 1995. Economic Doktrines of Islam, Dialih bahasakan oleh Soeroyo dan Nastangin, Jilid II, Yogyakarta.
Endah Pertiwi, 2007 â€Upaya Pelestarian Lar Sebagai Padang Penggembalaan Bersama Peternak Tradisional Yang Berwawasan Lingkungan Di Kabupaten Sumbawaâ€. Tesis, Program Pasca Sarjana. Semarang: Universitas Diponegoro
Lahmuddin Zuhri. 2015. Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Atas Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Sumbawa. Jurnal Hukum Prasada. Program Magisrel Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa. Dempasar. Vol 3. No 1.
Lili Rosyidi & Wyasa Putra, 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Rosdakarya.
Mochtar Naim, 2000. “Konflik dan Penyesuaian antara Adat dan Syara di Minangkabauâ€, makalah disampaikan pada Seminar Reaktualisasi ABS-SBK, ICMI Orwil Sumatera Barat,i Bukittinggi, tanggal 22-23 Januari 2000
Muhibbin, 2013. â€Penguasaan Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Oleh Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasionalâ€.Desrtasi. Malang. FH Universitas Brawijaya Malang
Musthafa Ahmad Al Zarqai, 1968. Al fiqhul Islami fi Tsaubihi Al Jadid, jilid III, Bairut: Darul Fikri.
Rahmat Rosyadi, 2006. Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ramayulis, 2010, Traktat Marapalam “Adat Basandi Syara’- Syara’ Basan Di Kitabullah†(Diktum Karamat Konsensus Pemuka Adat Dengan Pemuka Agama Dalam Memadukan Adat Dan Islam Di Minangkabau – Sumatera Barat)
Roscoe Pound, 1972. The Task of Law, Diterjemahkan oleh Muhammad Radjab, Jakarta: Bhratara, Cetakan pertama.
Sanapiah S Faisal, 1999. “Budaya Kerja Masyarakat Pertani Sumbawa; Kajian Strukturasionistik: Kasus Petani Sumbawaâ€, Disertasi, Surabaya: Pascasarjana Universitas Airlangga.
Sudargo Sautama, 1990.Tafsir Undang-undang Pokok Agraria. Bandung. Alimni.
Stefanus Laksan Utomo, 2013. Budaya Hukum Masyarakat Samin. Banding. PT. Alumni.
Tholhah Hasan, 1999. “Pertanahan dari Perspektif Agama Islam dan Budaya Muslim Menuju Pembangunan Indonesia Yang Berkeadilan dan Berkelanjutanâ€, Yogyakarta, Makalah Seminar Nasional Pertanahan: Pemberdayaan Hak-hak Rakyat Atas Tanah ditinjau dari Aspek Hukum, Sosial, Politik, Agama, dan Budaya pada tanggal 25-26 Februari 1999.
Thomas Morawetz, 1980. The Philosophy Of Law, New York: Macmillan Publishing.
W. Friedmann, 1996.Teori & Filsafat Hukum (Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum), Susunan II, Jakarta: Rajawali Pers.
Copyright (c) 2017 NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.