PERJANIAN SEWA MENYEWA TANAH PEKARANGAN DESA (PKD) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG DESA PAKRAMAN
Abstract
ABSTRAK Artikel ini mengambil judul “Perjanian Sewa Menyewa Tanah Pekarangan Desa (PKD) Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman†tanah PKD adalah tanah yang dikuasai oleh Desa Pakraman yang diberikan kepada warga desa untuk ditempati dengan kompensasi melaksanakan kewjaiban (ayahan) kepada Desa Pakraman. Pada perkembangan saat ini banyak tanah dengan status tanah PKD menjadi obyek perjanjian sewa menyewa dengan tujuan komersial. Permasalahan yang dibahas adalah : 1) Keabsahan dari perjanjian sewa menyewa tanah PKD tersebut. 2) Kapasitas Desa Pakraman berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa tanah PKD. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa : 1) Perjanjian sewa menyewa tanah PKD berdasarkan Ketentuan Perda No. 3 Tahun 2001 secara eksplisit tidak dilarang, sehingga karenanya perbuatan hukum tersebut dapat dibenarkan serta sah dan mengikat bagi pihak-pihak. 2) Desa Pakraman mempunyai kapasitas sebagai pihak yang mempunyai hak dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah PKD sebagai tanah adat. Oleh sebab itu, perjanjian sewa menyewa tanah PKD harus mendapatkan persetujuan Desa Pakraman melalui Paruman Desa Pakraman. ABSTRACT This article entitles "Lease of Rent of Village Land (PKD) Based on Bali Province Regulation Number 3 Year 2001 About Pakraman Village" PKD land is land which is controlled by Desa Pakraman given to the villagers to be occupied with compensation to perform the magic (ayahan) to Pakraman Village. In the current development of many lands with the status of land PKD became the object of lease agreement with commercial purposes. The issues discussed are: 1) Validity of the lease agreements of land PKD. 2) Pakraman Village Capacity related to land lease agreement of PKD. The results of the discussion show that: 1) land lease agreement of PKD based on Provisions of Perda no. 3 of 2001 is explicitly prohibited, so that such legal acts may be justified and valid and binding for the parties. 2) Desa Pakraman has the capacity as a party having the right and authority to manage and manage the utilization of PKD land as customary land. Therefore, the lease agreement of land for PKD must get the approval of Pakraman Village through Paruman Desa Pakraman.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1986, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta
Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lang, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, PT. Bina Aksara. Jakarta
Elsa Syarief, 2012, Menuntaskan Sengketa Tonah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Popular Gramedia, Jakarta
Herlien Budiono, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Alumni Badung
I Gusti Ngurah Tara Wiguna, 2009, Hak-Hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuno Abad X - XI Masehi, Udayana University Press
I Ketut Wirta Griadhi dan A A G. Oka Parwata, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Desa Pakraman Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali Dalam Penguasaan dan, Peralihan Tanah Adat, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Politik Hukum Pertanahan Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, diselenggarakan Program Magister Kenotariatan Unud, 27 April 2012
I B. Putu Suardiarsha, 2003, Eksistensi Yuridis Tanah AYDS (Ayahan Desa) di Propinsi Bali, Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
I Nyoman Sietha, Desa Adat dan Hukum Adat Sena Jenis-Jenis Tanah Adat, Makalah yang disampaikan dalam Rapat Kerja tentang Pelestarian Tanah-tanah Adat di Bali, yang diselenggarakan Pemerintah Propinsi Tingkat I Bali. tanggal 3 Januari 2002
I Ketut Wina Griadi. A. Gede Oka Parwata, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Desa Pakraman Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali Dalam Penguasaan dan Peralihan Tanah Adat, Makalah disajikan dalam Seminar Politik Hukum Pertanahan, Magister Kenotariatan, Universitas Udayana. Tgl. 27 April 2012.
M. Suasthawa D, 2001, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Ball Upada Sastra, Denpasar, h. 120 (selanjutnya disebut M. Suasthawa D.II)
Suardi. 2005. Hukum Agraria. Badan Penerbit 1BLAM. Jakarta
Wayan P. Windia. Keduditkan Hukum Desa Pakromon Sebagai Kesatnan Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguaxaan dan Pengalihan Tanah Adat, Makalah disajikan dalam Seminar Nasional Politik Hukum Pertanahan, yang diselenggarakan Program Notarial Fakultas HukUm Universitas Udayana. 27 April 2012
Copyright (c) 2017 NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.