EKSISTENSI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN
Abstract
ABSTRAK Prosedur pengajuan penyelesaian sengketa perusahaan nasional maupun internasional antar perusahaan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum melalui BANI dengan didaftarkannya surat permohonan penyelesaian sengketa pada sekretariat BANI yang mencantumkan klausula arbitrase yang dibuat secara tertulis yang menyebutkan pokok perselisihan, nama dan tempat tinggal para pihak serta tempat tinggal para wasit dan bila dalam perjanjian tersebut para pihak tidak mencantumkan klausula arbitrase maka sengketa yang timbul diantara mereka tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal yang harus ada bila sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu adanya klausula arbitrase yang menyebutkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Dan juga adanya persetujuan atau kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase. Akibat hukum dan eksekusi putusan BANI adalah Pihak yang dikalahkan dalam pemeriksaan sengketa harus melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, serta putusan tersebut dapat dilaksanakan oleh panitera dengan juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dua orang saksi juga dapat dibantu oleh polisi. Akibat hukum dari putusan BANI apabila pihak yang dikalahkan tersebut tidak mau melaksanakan putusan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan untuk melakukan sita terhadap barang-barang bergerak milik pihak yang dikalahkan. Dan pihak yang dikalahkan tidak dapat dilakukan penyanderaan terhadapnya, serta meninggalnya salah satu pihak tidak menghentikan akibat-akibat suatu klausul perwasitan. Kata kunci: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Penyelesaian Sengketa, Perusahaan.   ABSTRACT Procedures for dispute resolution of national and international companies between legal entities and non-legal entities through BANI with the registration of a dispute resolution application at the BANI secretariat which includes a written arbitration clause stating the subject of dispute, name and place of residence of the parties and the place stay referees and if in the agreement the parties do not include the arbitration clause then the dispute arising between them can not be resolved through arbitration. The thing that must exist if the dispute can be resolved by arbitration is an arbitration clause stating all disputes arising from this agreement will be settled in the first and final level according to BANI procedure rules by the arbitration designated under the rule. And also the agreement or agreement of the parties to resolve the dispute through arbitration. The consequences of the law and the execution of the BANI ruling shall be the Party which is defeated in the dispute of the dispute shall execute the decision voluntarily within 30 (thirty) days after the request for execution is registered to the Clerk of the District Court, and the ruling may be executed by the clerk with the bailiff on the orders of the Chief Justice of the District Court and two witnesses can also be assisted by the police. As a result of the law of BANI's verdict if the defeated party refuses to enforce the verdict, the Head of District Court orders to seize the moving goods belonging to the defeated party. And the defeated party can not be held hostage against him, and the death of either party does not stop the consequences of an arbitration clause Keywords: Indonesian National Arbitration Board (BANI), Dispute Settlement, CompanyReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1993, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gunawan Widjaja dan Achmad Yani, 2000, Hukum Arbitrase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M.N. Purwosutjipto. 1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kedelapan, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Djambatan, Jakarta.
Ngakan Ketut Dunia, Dewa Gde Rudy dan Marwanto, 2002, Arbitrase Perdagangan di Indonesia, Masari, Denpasar.
R. Subekti, 1980, Kumpulan Karangan Hukum Perikatan Arbitrase dan Peradilan, Alumni, Bandung.
Subekti, R. , 1991, Arbitrase Perdagangan, Bina Cipta, Bandung.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.
Artikel
www:///http.penyelesaianperselisihanhubunganindustrial.co.id diunggah tanggal 24 Juli 2017
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.
Copyright (c) 2017 NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.