TUGAS DAN FUNGSI MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENJATUHAN SANKSI TERHADAP NOTARIS
Abstract
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan fungsi majelis pengawas daerah dalam menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi terhadap notaris. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah Tugas dan fungsi Notaris sebagai pengabdi masyarakat menjalankan sebagian tugas Negara dan karena itu sangat penting bagi para notaris di dalam memangku jabatannya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan demi kepentingan masyarakat. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Majelis Pengawas Notaris dapat melakukan tugas dan fungsinya secara berjenjang atau tidak berjenjang. Dalam kaitannya dengan penjatuhan sanksi, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari MPD, MPW, dan MPP, namun penjatuhan sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis merupakan kewenangan dari MPW yang sifatnya final, dan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian merupakan kewenangan dari MPP, dan Menteri Hukum dan HAM RI yang akan mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian. Kata Kunci: Notaris, Majelis pengawasan notaris Abstract The aims of this research is to know duty and function of regional supervisory board in conducting supervision, examination, and imposition of sanction against notary. The problems discussed in this research are the tasks and functions of the Notary as a servant of the community to carry out some of the tasks of the State and therefore it is very important for the notary in holding their positions to provide services to the public and for the benefit of society. The results of this study states that the Supervisory Board of Notaries can perform tasks and functions in stages or not tiered. In relation to the imposition of sanctions, the examination shall be conducted in stages, starting with the MPD, MPW and MPP, but the sanction of oral or written warning shall be the authority of the MPW which is final, and the imposition of sanctions in the form of termination shall be the authority of MPP, Human Rights which will issue a Decision Letter of dismissal. Keywords: Notary Public, Notary Supervision BoardReferences
DAFTAR PUSTAKA.
G.H.S.Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Habib Adjie, 2009, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung.
_________, 2009, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT.Refika Aditama, Bandung.
_________, 2011, Majelis Pengawas Notaris, PT.Refika Aditama, Bandung.
Herlien Budiono, 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia. Dulu, Sekarang, Dan di Masa Datang, PT.Gramedia, Jakarta.
Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Copyright (c) 2017 NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.