ASPEK PERTANGGUNG JAWABAN AHLI WARIS DARI PEWARIS PEMEGANG PERSONAL GARANSI PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT DI INDONESIA
Abstract
Abstak Artikel ini mengkaji konsekuensi hukum yang dimiliki oleh ahli waris dari pewaris pemegang Personal Guarantee. Konsekwensi tersebut adalah kewajiban melunasi hutang pewaris akibat dari Persoal Guarantee yang dibuatnya. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana tanggung jawab pemegang personal guarantee perseroan yang pailit di Indonesia dan Singapura. Selain itu juga kajian ini membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris dari pewaris pemegang personal guarantee pada perusahaan yang pailit. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Temuan penelitian adalah bahwa Kondisi di Indonesia terdapat kurangnya perlindungan hukum bagi ahli waris yang diatur di dalam Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) dan khususnya UU Kepailitan, Di sisi lain aspek keadilan yang diterima oleh ahli waris pada saat pemberesan boedel pailit yang dilakukan oleh kurator, hal ini nampak apabila kurator juga mengeksekusi harta pribadi ahli waris pailit dan tidak dipisahkan dari harta peninggalan pewaris karena menanggung beban tanggung jawab sebagai pelaksanaan Kepailitan dimana ahli waris yang menjadi debitor pailit atas penggantian kedudukan pewaris Personal guarantee. Sesuai Pasal 1826 BW, mewajibkan adanya sitaan umum atas segala harta kekayaan ahli waris. Selanjutnya apabila ternyata harta peninggalan pewaris pemegang Personal Guarantee tersebut tidak mencukupi segala piutang kreditor, yang mengakibatkan harta pribadi ahli waris juga ikut menjadi boedel pailit. Di Singapura, ahli waris berkewajiban membayar hutang pewaris sejumlah harta yang diwariskan saja. Jika harta yang diwariskan tidak mencukupi dalam pembayaran hutang, ahli waris tidak berkewajiban melunasi kekurangan hutang tersebut sepanjang ahli waris tidak mengetahui perjanjian hutang tersebut. Namun jika ahli waris mengetahui perjanjian hutang yang dilakukan pewaris, maka ahli waris berkewajiban melunasi hutang yang ditinggalkan oleh pewaris. Kajian dalam rangka penulisan disertasi ini berekontruksi terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang kepailitan di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan ahli waris dan personal guarantee serta sebagai bahan referensi terhadap kasus kepailitan yang melibatkan personal guarantee dan ahli waris. Sampai saat ini belum ada penelitian serupa yang mengkaji tentang tanggung jawab ahli waris pemengang personal guarantee pada perusahaan yang pailit di Indonesia.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Pitlo, Hukum Waris. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, jilid 2, diterjemahkan oleh M. Isa Arief, Jakarta: PT Intermasa, 1991
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
Andy Hartanto, Hukum harta kekayaan perkawinan, Yogyakarta, Laksbang Grafika, 2012
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Cetakan ke – 1, UII Press, Yogyakarta, 2006.
Bennedsen, M., K.M. Nielsen, and D. Wolfenzon, 2007, The Family behind the Family Firm: Evidence from CEO Transitions, Working Paper, Copenhagen Business School, University of Copenhagen, and New York University
Bernadette Waluyo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Mandar Maju, 1999
Bernard L. Tanya., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasiâ€, Genta Pubhlising, Yogyakarta, 2010.
Bernard Nainggolan, Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit, Bandung, PT. Alumni, 2014.
Bertrand, M., and A. Schoar, 2006, The Role of Family in Family Firms, Journal of Economics Perspectives 20, 73-96.
Burkart, M., F. Panunzi, and A. Shelifer, 2003, Family Firms, Journal of Finance 58, 2167-2201.
Claessens, S., S. Djankov, and L.H.P. Lang, 2000, The Separation of Ownership and Control in East Asian Corporations, Journal of Financial Economics 58, 81-112.
Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, cet. ke-3 Bandung: CV. Mandar Maju, 2005.
Gatot Supromono, Perbankan Dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan, 2005.
H. Zainal Asikin, â€Hukum Singapuraâ€, artikel dalam blog http://asikinzainal.blogspot.co.id/2012/03/hukum-singapura.html. diunduh tanggal 10 April 2017
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2008.
Isis Ikhwansyah, Sonny Dewi Judiasih, Rani Suryani Pustikasari, Hukum Kepailitan : Analisis Hukum Perselisihan dan Hukum Keluarga serta Harta Benda Perkawinan, CV Keni Media, Bandung, 2012.
J. Satrio, Hukum Waris tentang Pemisahan Boedel (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hal. 199.
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika,Jakarta,2008.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Kartono, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Jakarta, Pradnya Paramita.
Kartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Jakarta:Pramadya Pramita, 1974.
Khairandy, Perlindungan Dalam Undang-Undang Kepailitan, Jakarta : Jurnal Hukum Bisnis, 2002.
Laksanto Utomo, Hukum Adat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Lawrence M. Friedman, “Sistem Hukum Persepektif Ilmu Sosialâ€, Bandung, Nusa Media 2013.
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelit Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2000.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Penerbit Manda Maju, 2003.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana,Jakarta,2009.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Kencana. 2008.
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perdata, (Jakarta: Sumur Bandung, 1983.
Rudhy A. Lontoh, Denny Kailimang, Benny Ponto, Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung : Alumni, 2001.
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, Medan : USU Press, 2009.
Syahril Sofyan, Bebearapa Dasar Teknik Pembuatan Akta (Khusus Warisan), Medan : Pustaka Bangsa Press, 2011.
Copyright (c) 2017 NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.