“WAJAH BARU” PPAT DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA (STUDI PP NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PPAT)

  • Elita Rahmi Universitas Jambi

Abstract

Tujuan penelitianpertama untuk menganalisis ketentuan baru yang diatur pada PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang PPAT. Kedua Untuk mengkritisi eksistensi PPAT dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah di Indonesia terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.Metode penelitian yuridis normative, dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta approach) pedekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach).Pengumpulan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dalam menganalisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengkasifikasikan peraturan yang terkait dengan PPAT dan pendaftaran tanah dan mengsistemasikan peraturan perundang-undangan serta menginterpretasikan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Dengan disempurnakannya PP nomor 37 Tahun 1998 menjadi PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang PPAT, yang mengalami perubahan hanya terkait denganpersoalan usia calon PPAT dan kewajiban magang sebelum calon PPAT di angkat, penambahan masa kerja PPAT semula 65 (enam puluh lima ) tahun dapat diperpanjang menjadi 67 (enam puluh tujuh) tahun,Penambahan jenis pemberhentian terhadap PPAT, perluasan daerah kerja semula 1 (satu) wilayah kerja kabupaten/kota menjadi 1 (satu) wilayah kerja provinsi terakhir penambahan larangan rangkap jabatan. Sedangkan untuk aspek yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tetap menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan perubahan dimaksud, sesungguhnya menuntut adanya sistim pendaftaran tanah on line dan reforma agraria pada kementerian agraria dan jajarannya, tanpa sinergi teknologi dan pelayanan bidang pertanahan maka fungsi PP Nomor 24 tahun 2016 tidak mmberikan fungsi signifikan dengan pelayanan cepat, murah dan sederhana dalam proses pendaftaran tanah.

References

Ali Achmad Chomzah. 2003. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid I. Prestasi Pustaka, Jakarta

Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan. 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, Jakarta.

A.P. Parlindungan. 2000. Komentar Atas Undangundang Pokok Agraria,Penerbit

Mandar Maju, Bandung.

A.P. Parlindungan. 2003. Hukum Agraria di Indonesia, Penerbit Djambatan.

Boedi Harsono. 2007. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaannya, Djambatan Jakarta

Brahmana Adhie dan hasan Basri Nata Menggala. 2002. Reformasi Pertanahan. Mandar Maju Bandung.

Brahmana Adhie dan hasan Basri Nata Menggala. 2003. Hukum Agraria

Indonesia,Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tanah, Penerbit Djambatan, 2003.

Eddy Ruchiyat. 1996. Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya

UUPA. Alumni, Bandung

Elita Rahmi. 2011. Hukum Pertanahan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Unpad

Press Bandung.

Hasan Wargakusumah dkk. 1999. Hukum Agraria, Gramedia, Jakarta

Ida Nurlinda. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria (Prespektif Hukum), Radjawali Pers, Jakarta

Iman Sudiyat. 1982. Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di berbagai Masyarakat Sedang Berkembang (Cetakan Pertama), Liberty Yogyakarta.

I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineke Cipta,Jakarta 1994

J.A. Pontier. 2008. Terjemahan Arief Sidharta, Penemuan Hukum, Jendela Mas

Pustaka, Bandung

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan

Copyright © 2016 Jurnal Notariil P-ISSN: 2540-797X Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 1 November 2016, 12

Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa Bandung 2010

Kartini Muljadi dan gunawan Widjaya, HakHak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta 2005

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (Perspektif Ilmu

Sosial), Nusamedia, Bandung 2009.

Noto Nagoro, Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, pamturan Tujuh, Jakarta, Tanpa tahun

Supriadi, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka, Jakarta 2010

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Supriadi,, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta 2006

Negel P. Gravells, Land Law Text and Materials (Third Edition), Sweet & Maxwell

London 2004

Published
2017-06-13
Abstract viewed = 896 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 934 times