The Existence of Publicity Principles in Complete Systematic Land Registration
Abstract
This study aims to analyse the legal certainty of land rights certificates through the complete systematic land registration program regulated in Permen ATR / BPN No.6 / 2018. The issues examined include the legal certainty of land rights certificates issued based on Permen ATR / BPN No.6 / 2018 and legal protection of certificates issued under Permen ATR / BPN No.6 / 2018 for holders of certificates of land rights. This study uses normative legal research. The data was primary and secondary legal materials related to land registration. The results of the study are associated with legal objectives, then Permen ATR / BPN No. 6/1997 provides great advantages and can create an element of justice by issuing certificates throughout the community, so that legal certainty is given but it becomes weak due to disharmony between the two rules. So that applies the legal principle of the lex superiori derogat legi inferiori. The lower provisions are null and void and have no binding legal force as a result, land rights certificates issued based on Permen ATR / BPN No.6 / 2018 do not have legal power. In order to achieve legal certainty and protection, the provisions of Article 24 paragraph (2) Permen ATR / BPN No.6 / 2018 is adjusted to Article 26 paragraph (1) PP No. 24/1997 or the rules regarding PTSL are made in laws and regulations of the same level or higher than PP No.24 / 1997.
References
Dianta, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Hadjon, P. M. (1998). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Mertokusumo, S. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika.
Purbaya, A. A. (2017). Lewat Sambungan Video, Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di 5 Daerah.
Saut, D., & Jokowi. (n.d.). Dari 126 Juta Bidang Tanah, Baru 46 Juta yang Bersertifikat.
Soekanto, S., & Mahmuji, S. (1955). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Copyright (c) 2020 Jurnal Notariil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.