PEMBATASAN KLAUSULA EKSONERASI

  • Made Sarjana Universitas Udayana
Keywords: Prinsip kebebasan berkontrak, klausula eksonerasi, pembatasan.

Abstract

Kontrak merupakan suatu perjanjian yang didasarkan atas kesepakatan diantara pihak-pihak yang membuatnya. Kesepakatan yang dilakukan tersebut didasarkan pada adanya prinsip kebebasan berkontrak. Adanya prinsip kebebasan berkontrak tersebut terdapat kencendrungan sering dimanfaatkan oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat untuk meminimalisir tanggungjawabnya dan mengalihkannya terhadap pihak yang lemah. Klausula yang melepaskan tanggungjawab dan mengalihkannya kepada pihak lain dalam suatu kontrak disebut dengan klausula eksonerasi. Dalam praktik penggunaan klausula eksonerasi masih sering ditemukan dan dimanfaatkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat daripada yang lainnya. Dengan demikian posisi pihak yang lemah dalam suatu kontrak, akan selalu menjadi pihak yang dirugikan dengan berlakunya klausula eksonerasi. Keberadaan klausula eksonerasi perlu mendapat pengkajian lebih mendalam untuk melindungi posisi pihak-pihak yang kedudukannya lebih lemah dalam setiap kontrak. Penggunaan klausula eksonerasi tidak boleh dilakukan dengan leluasa tanpa mengindahkan kaedah-kaedah ataupun prinsip-prinsip dalam hukum kontrak. Pembatasan terhadap penggunaan klausula eksonerasi perlu dilakukan untuk melindungi pihak yang posisinya lemah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum perjanjian serta yurisprudensi. Penggunaan klausula eksonerasi yang tidak mengindahkan pembatasan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan gugatan bagi pihak yang dibebankan tanggungjawab untuk membebaskan dirinya dari kerugian yang semestinya tidak dialaminya dengan menyatakan kontrak dapat dibatalkan atau kontrak batal demi hukum. Demikian juga halnya untuk setiap kontrak tertentu keikut sertaan pemerintah perlu diberikan ruang semata-mata untuk melindungi masyarakat sebagai pihak yang lemah, agar tidak dirugikan karena adanya klausula eksonerasi.

References

Budiono,Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra

Aditya Bakti, Bandung 2006.

Fifi Junita, Prinsip Etikad Baik Dalam Perspektif Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW): Pelajaran Bagi Indonesia Menuju Reformasi Hukum Kontrak,

dalam Proceeding: Konferensi Nasional Hukum Perdata, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Universitas Lambung Mangkurat 2014.

Gazali, Djoni S dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta 2010.

Marzuki,Peter Mahmud, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika. Vol.

, No. 3, Mei 2003.

Munnie Yasmin, Pembatalan Kontrak Baku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,

Copyright © 2016 Jurnal Notariil P-ISSN: 2540-797X Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 1 November 2016, 126Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana 2016.

Panggabean,H.P, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) untuk pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta 2010.

Sjahdeni, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut

Bankir Indonesia, Jakarta 1993.

Wyasa Putra, Ida Bagus, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam

Transaksi Bisnis Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.

Published
2017-06-13
Abstract viewed = 323 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 807 times