AKIBAT-AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN*)

  • i nyoman sujana Universitas warmadewa

Abstract

ABSTRAK Perceraian di dalam sebuah perkawinan campuran adalah merupakan sebuah realitas, meskipun tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, namun karena pasangan suami istri masing-masing membawa kebiasaan, budaya dan hukum yang berbeda, sudah tentu sangat rentan akan terjadi persilisihan dan pertengkaran diantara mereka, sehingga dapat berujung pada perceraian. Akibat-akibat hukum dari perceraian ini bisa menyangkut tentang masalah perebutan hak pengasuhan anak, masalah hak-hak mantan istri atau suami, bahkan juga sampai pada masalah perebutan harta bersama. Artikel ini merupakan sebuah kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai : 1) bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap anak dalam perkawinan campuran, 2) bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap bekas suami/istri dalam perkawinan campuran , dan 3) bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap harta bersama dalam perkawinan campuran. Berdasarkan kajian dan analisis yang penulis telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa akibat hukum perceraian di dalam perkawinan campuran terhadap hak pengasuhan anak-anak ada pada si Ibunya /mantan istri dengan membebankan kepada bekas suami untuk memberikan biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut sampai mampu untuk mandiri atau sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Disamping itu bekas suami juga diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada bekas istri. Mengenai pembagian harta benda bersama yang diperoleh selama perkawinan , jika pasangan suami istri ini tidak memenuhi syarat untuk berkedudukan sebagai subyek pemegang hak milik atas tanah di Indonesia, dalam waktu satu tahun harus melepaskan atau mengalihkan hak milik atas tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tanahnya hapus karena hukum dan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara . Kata Kunci : Akibat Hukum, Perceraian, perkawinan campuran.

References

DAFTAR PUSTAKA.

Abdul Ghofur Anshori,Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif),UII Press, Yogyakarta,2011.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat,Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Moch.Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam : suatu Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, PT.Bumi Aksara, Jakarta.

Muhammad Syaifuddin,Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

O.C.Kaligis, Kontrak Bisnis Teori dan Praktik ,Jilid 1, PT.Alumni, Bandung, 2013.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta,1995.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan),Liberty,Yogyakarta, 1982.

Subekti,R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Bandung,1982.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104.

Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak

Published
2017-06-21
Section
Articles
Abstract viewed = 240 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 4835 times