PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN WISATA BAHARI DI NUSA LEMBONGAN

  • luh putu sudini Universitas Warmadewa

Abstract

Laut merupakan sumber daya alam (sda) untuk pengganti sumber kehidupan umat manusia di darat, yang mana sumber kehidupan manusia di darat keberadaannya dewasa ini sudah semakin menipis.Selain itu, laut beserta lingkungannya selain merupakan sumber daya alam, juga bermanfaat sebagai pariwisata khususnya pariwisata berupa wisata bahari.Wisata bahari di Bali utamanya di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida sudah mengalami kemajuan pesat yang banyak didatangi oleh wisatawan nasional /domestic maupun internasional. Potensi utama wisata bahari yang dikelola di Desa Lembongan, yakni : snorkeling, diving, surfing, pariwisata baik hotel, layanan wisata bahari dan penyewaan sepeda motor. Nusa Lembongan Bali, memiliki pantai pasir putih, tempat terbaik untuk wisata diving, snorkeling, surfing, fishing dan island trekking. Selain itu, wisata bahari yang dikenal di Nusa Lembongan, ada juga berupa hutan lindung, yang disebut sebagai Hutan Mangrove Nusa Lembongan. Selanjutnya, Perlindungan hukum terhadap lingkungan wisata bahari di Nusa Lembongan, dalam hal ini pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan, baik bersifat nasional maupun lokal di Provinsi Bali, sebagai payung hukum atau yuridis dari pelaksanaan atau pengelolaan wisata bahari yang ada di Nusa Lembongan. Peraturan tersebut, antara lain : Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan; Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010 – 2025; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali; Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali 2015 – 2029.

References

DAFTAR PUSTAKA

Amir, M.S.,1985, Seluk Beluk Dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, Jakarta, Pustaka Binaman Pressindo.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Departemen Perdagangan, 1993, Seri Informasi Perdagangan Internasional Nomor 14, Jakarta, Proyek Pengembangan Hubungan Lembaga Perdagangan Internasional.

Gunawan Widjaja& Ahmad Yani, 2001, Seri Hukum Bisnis : Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor – Impor & Imbal Beli). Jakarta, Rajagrafindo Persada.

Huala Adolf, 1994., Masalah-Masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional, Jakarta, Rajagrafindo Persada.

Johanes Ibrahim, 2003, Hukum Bisnis (Dalam Persepsi Manusia Modern), Bandung, Refika Aditama.

Kansil, C.S.T., 1997, Pokok-Pokok Hukum Cukai Dan Meterai, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan Pertama, Bandung, Binacipta.

Munir Fuady, 2001, Hukum Dagang Internasional : Aspek Hukum Dari WTO, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodelogi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Rudy May, Teuku, 1993, Teori, Etika, Dan Kebijakan Hukum Internasional, Bandung, Angkasa.

Simorangkir, 2000, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Siregar Muchtarudin, 1990, Beberapa Masalah Ekonomi dan Management Pengangkutan, Jakarta, Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni.

Wiwoho Soedjono, 1986, Hukum Laut : Khusus Tentang pengangkutan Barang Di Indonesia, Yogyakarta, Liberty.

Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

________________, Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Published
2017-06-21
Section
Articles
Abstract viewed = 512 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2264 times