DILEMA PENEGAKAN HUKUM PUTUSAN MK NO.69/PUU-XII/2015 (PERSOALAN PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN)

  • nyoman putu budiarta Universitas Warmadewa

Abstract

ABSTRAK Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung sudah diatur dalam perundang-undangan, sedangkan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan belum diatur. Terhadap hal ini tentu diperlukan instrumen hukum agar dapat mengakomodir permasalahan yang terjadi, untuk itu harus direspon dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya agar menjamin adanya kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi telah memberikan jalan keluar mengenai permasalahan ini atas gugatan yang disampaikan kepada mahkamah melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-III/2015 yang secara eksplisif menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan bahkan dapat dilakukan perubahan atau dicabut sepanjang disepakati kedua belah pihak suami istri. Putusan tersebut dilandasi oleh pertimbangan hukum dimana pengaturan Pasal 21 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1645 terutama adanya pembatasan atau bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan tetap mempertahankan kewarganegaraannya dalam hal memiliki Hak Milik / Hak Guna Bangunan atas tanah di Indonesia. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Kawin, Perkawinan Campuran.

References

DAFTAR PUSTAKA

Galdi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidentil Indonesia, Raya Grafika Prasada Jakarta.

H.Salim HS dan Erlies Septina Nurbani;2014,Perbandingan Hukum Perdata (Comparatipe Civil Law), PT Raja Grafindo Prasada, Jakarta.

Happy Susanto;2008, Pembagian harta gono gini saat terjadi perceraian pentingnya perjanjian perkawinan untuk mengantisipasi masalah harta gono gini, Visimedia, Jakarta.

Jhinly Asshiddiqie, 2006, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Perjanjian Perkawinan Dapat Dilakukan Pada Masa Perkawinan†Majalah Mahkamah Konstitusi No.117 Edisi November 2016, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta,

Syahuri,Taufiqurrohman,2013,Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Kencana : Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Uandang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Published
2017-06-21
Section
Articles
Abstract viewed = 266 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 958 times