IMPLIKASI PENUANGAN KONTRAK SEBAGAI BINGKAI BISNIS KE DALAM AKTA NOTARIIL

  • isnaeni isnaeni Unair

Abstract

ABSTRAK Hakekatnya manusia sebagai makhluk, selalu hidup berkelompok dalam suatu gugus yang disebut masyarakat. Sebagai anggota masyarakat, manusia berusaha tanpa henti menjaga eksistensinya agar tetap lestari, sejahtera, dan berkelanjutan hidupnya. Itulah alasannya mengapa setiap kali melakukan perbuatan pasti akan memperhitungkan untung dan rugi sebagai batu ukurnya. Memenuhi kebutuhan hidup pribadi masing-masing anggota masyarakat dalam rangka menjaga eksistensinya sebagai makhluk, entah itu kebutuhan makan, minum, tempat tinggal, ataupun memperoleh keturunan -jelas hal ini masuk dalam ranah privat- adalah akan lebih mudah dicapai kalau dilakukan dengan jalan berinteraksi bersama dengan anggota masyarakat yang lain. Apabila kebutuhan hidup itu dipenuhi dengan jalan tanpa berinteraksi, berarti diusahakan sendiri, tentu saja akan relatif sulit, karena justru memakan banyak waktu, tenaga, pikiran, juga beaya. Sebaliknya kalau pemenuhan kebutuhan hidup tersebut dilakukan dengan cara berinteraksi bersama anggota kelompok lainnya, ternyata akan lebih mudah dan efisien. Namun sesuai dengan sosok manusia sebagai homo economicus, saat interaksi dilakukan, maka kedua-dua belah pihak sudah barang tentu akan bertindak dengan poros perhitungan untuk mendapatkan keuntungan, dan inilah sebenarnya yang dikatagorikan sebagai hubungan bisnis.Pada saat melakukan bisnis ini, para pihak berharap masing-masing akan meraih keuntungannya sendiri-sendiri secara proporsional, sehingga interaksi yang dilakukan harus bernuansa kerja sama. usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara berinteraksi yang bernuansa kerja sama, lalu akibat lanjutnya timbul perikatan di antara mereka, maka kalau dicermati aturan perikatan dalam Buku III BW, sesuai ketentuan awalnya yakni Pasal 1233 BW. Tantangan dunia bisnis yang selalu bergerak mengikuti tuntutan zaman, untuk kemudian memerlukan bingkai kontrak, dan aktanya dibuat oleh Notaris agar memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna, benar-benar sebuah ujud profesi sentral yang lumayan berat namun luhur. Tidak heran kalau jabatan Notaris tersebut memerlukan kondisi watak yang arif namun bernuansa pintar. Tidak memiliki bekal seperti itu, justru Notaris sebagai profesi akan menuntun yang bersangkutan ketubir kehancuran. Kontrak sebagai bingkai bisnis, kalau kemudian dituang dalam akta otentik, memaksa Notaris harus pintar dalam mengemas klausula-klausula perjanjian yang diperlukan oleh pelaku pasar. Minuta yang dibuat oleh Notaris adalah dokumen negara, sehingga cara mengemasnya wajib mengikuti aturan perundangan yang sudah digariskan. Demikian juga prinsip-prinsipHukum Kontrak, oleh Notaris sebagai Pejabat Umum, wajib dipahami dengan matang, termasuk perkembangannya yang saat ini memang sangat diperlukan guna mengantisipasi pasar bebas. Klausula kontrak yang dibuat dalam rangkuman akta notariil, harus tersusun secara logis dan sistematis, agar kepastian yang diinginkan oleh para pebisnis benar-benar terwujud Kata Kunci/Key World : Implikasi; Kontrak; Bisnis; dan Akta Notariil.

References

Daftar Bacaan

Burton. J. Steven, Eric G. Anderson, Contractual Good Faith, Formation, Performance,

Breach, Enforcement, Little Brown and Company, Canada, 1996

Poole Jill, Textbook on Contract Law, Blackstone Press, London, 2001

Stone, Richard, Contract Law, Cavendish Publishing Ltd, London, 2003

Tabulajan, Benny S., Valerie Du Toit-Low, Singapore Business Law, Business Law Asia, Singa-

Pore, 2003

Published
2017-06-21
Section
Articles
Abstract viewed = 181 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 716 times