APLIKASI KODE ETIK HAK INGKAR NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PERDATA DAN PIDANA

  • Dahlil Marjon Universitas Andalas
Keywords: Kenotariatan, Hak ingkar, Dasar hukum

Abstract

Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Istilah hak ingkar ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda verschoningsrecht yang artinya adalah hak untuk dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara perdata maupun pidana. Hak ini merupakan pengecualian dari prinsip umum bahwa setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib memberikan kesaksian itu. Hak Ingkar dapat dilihat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

References

Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Yogyakarta:

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya

Bakti Bandung, Cetakan ke III

A. Kohar, 1984, Hak Ingkar Notaris Disimposiumkan, tulisan dalam Notaris

Berkomunikasi, Penerbit Alumni Bandung.

G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Erlangga Jakarta.

Habieb Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra

aditya Bakti, Bandung.

Habieb Adjie, 2008, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris

Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama.

Habieb Adjie, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung

H.B. Sutopo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta

Penerbit UNS Press Surakarta.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Jakarta : Raih Asa

Sukses,

Komar Andasasmita, 1981, Notaris I, Penerbit Sumur Bandung.

Liliana Tedjosaputro, 1991, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang : CV. Agung.

Roesnantiti Prayitno, 1989, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai

Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta : Media Notariat INI.

R. Soegondo, Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia suatu

Penjelasan, Jakarta: Rajawali.

Salim HS, 2006, Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar

Grafika, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru.

Setiawan Wawwan, 1995, Hak Ingkar dari Notaris dan Hubungannya dengan

KUHAP suatu kajian uraian yang disajikan dalam kongress INI di

Jakarta.

Soekanto dan Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tan Thong Kie, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van

Hoeve, Jakarta, 2000.

SUMBER LAIN

Majalah Renvoi. edisi delapan pulud dua (Maret). JURNAL RENVOI MEDIATAMA. 2010.

Http//Adln.Lib.unair.ac.id, Lanny

Kusumawati, Tanggung Jawab Jabatan Notaris.

www. Google search “Harkat dan Martabat Notarisâ€.co.id

www.wawasanhukum.blogspot.com, Biro Humas dan HLN. Hasbullah, Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum, 3 Juli

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang

Nomor tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor

M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor

M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara

Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Copyright © 2016 Jurnal Notariil P-ISSN: 2540-797X Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 1 November 2016, 107M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:

M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:

M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:

M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:

M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Published
2017-06-13
Abstract viewed = 372 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1352 times