ASPEK PIDANA DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

  • I Made Sepud Universitas Warmadewa
Keywords: Aspek Pidana, Pemalsuan Dokumen, Pendaftaran Tanah

Abstract

Tanah adalah sesuatu yang amat penting bagi kehidupan manusia. Hal-hal yang berkaitan dengan tanah diperlukan adanya suatu kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah melalui suatu kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil produk pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat hak atas tanah yang merupakan kutipan dari buku tanah yang berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimanakah aspek pidana dalam pendaftaran hak atas tanah? Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pendaftaran hak atas tanah? Aspek pidana dalam bidang pendaftaran hak atas tanah adalah pemalsuan dokumen berupa surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan seperti surat keterangan kematian, silsilah ahli waris, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan aparat desa. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pendaftaran hak atas tanah adalah dipertanggungjawabkan oleh pihak/orang yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen pendaftaran hak atas tanah berdasarkan asas kesalahan yang dilakukan oleh pemohon karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah bersifat negatif, tetapi bertendensi positif.

References

H. A. K. Moch Anwar. 1990. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti. Bandung.

Supriadi. 2012. Hukum Agraria, Sinar Grafika. Jakarta.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

H. A. K. Moch Anwar. 1990. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah,

CV Mandar maju, Bandung.

Adami Chazawi. 2002. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Grafindo Persada, Jakarta.

Kanter. E.Y. dan Sianturi. S. R. 1982. Asasasas Hukum Pidana, di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTMH, Jakarta.

Djoko P. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Liberty, Yogjakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997

PMNA/ka. BPN Nomor 3 tahun 1997

Published
2017-06-13
Abstract viewed = 484 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 5220 times