AKTA PERDAMAIAN NOTARIIL DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN

  • Anak Agung Istri Agung Universitas Warmadewa
Keywords: Perdamaian, akta notariil, pembuktian, pengadilan.

Abstract

Perdamaian yang telah di buat oleh para pihak yang bersengketa, di hadapan notaris dengan suatu akta notariil, diharapkan dapat mengakhiri perselisihan, memberikan suatu kepastian hukum diantara mereka yang berselisih. Akta perdamaian itu pun diharapkan memberikan kepastian hukum, bermanfaat dan memberikan keadilan diantara mereka yang berselisih dan bagi keturunannya kelak. Dengan demikian maka akan tercipta suatu ketenangan hidup, kedamaian dan kerukunan diantara mereka yang berselisih. Namun apabila akta perdamaian yang telah dibuat diantara mereka, apalagi yang telah dibuat dihadapan notaris dengan akta perdamaian notariil kemudian dapat dipersengketakan lagi, tentunya akta perdamaian yang telah dibuat itu membuat para pihak atau salah satu pihak atau ahli warisnya merasa tidak terpenuhinya kepastian hukum yang diharapkan. Akta perdamaian yang telah dibuat itu juga menjadi tidak bermanfaat dan terlanggar rasa keadilan dari para pihak yang telah membuatnya dengan itikad baik. Tentunya hal ini juga akan menimbulkan keragu-raguan baik diantara para pihak maupun di masyarakat. Oleh karenanya diperlukan pemahaman dan kejelasan berkenaan dengan hakekat dari perdamaian itu sendiri dan kekuatan mengikat akta perdamaian notariil dalam pembuktian di pengadilan.

References

Agung, A A I. 2016. Makna Purusa Dan Pradana Dalam Putusan Hakim Mengenai Sengketa Waris Adat Bali. Malang : Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Disertasi. 8.

Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2004. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: liberty Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia No.48 Tahun 2009, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Putusan-Putusan :

Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 54/Pdt.G/1999/PN.Gir.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 66/PDT/2000/PT.DPS.

Putusan Mahkamah Agung dalam Kasasi Nomor : 844 K/Pdt/2001.

Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor : 272 PK/

Pdt/2005.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 273/PDT.G/2008/PN.Dps.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 74/PDT/2009/PT.DPS.

Putusan Mahkamah Agung dalam Kasasi Nomor : 1331 K/Pdt/2010.

Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor : 603 PK/

Pdt/2012.

Akta Perdamaian : Nomor 19, tanggal 15 Pebruari 1993, Notaris Ketut Rames

Iswara,SH

Akta Perdamaian : Nomor 2, tanggal 13 Juni 2007, Notaris Anak Agung Ngurah Manik Danendra,SH

Published
2017-06-13
Abstract viewed = 337 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 4793 times