PERAN NILAI LOKAL DALAM PENYELASAIAN SENGKETA PERTANAHAN (SEBUAH ANALISIS MODEL MEDIASI PERDATA)
Abstract
Masyarakat di nusantara menandang tanah bukan hanya dalam perspektif ekonomi saja tetapi juga dalam perspektif yang lain yaitu dalam perspektif religiusitas (ketauhitan) budaya dan ekologi. Masyarkat di nusantara melihat alam (tanah) adalah anugrah sekaligus amanah yang harus di pelihara dan di jaga. Peran nilai lokal dalam penyelesaan sengketa pertanahan dapat mejadi model mediasi perdata dalam berbagai kasus agraria nasional. Pendekatan antropologi hukum mejadi hal yang menarik untuk digunakan karena masyarakat Indonesia dengan beraneka ragam budaya, yang dapat memberi penjelasan dari data empiris dan pranata hukum dalam struktur masyarakat. Kedeapan penyelsaian sengkta pertanahan dengan model mediasi perdata yang mangacu kepada nilai nilai kearifan lokal. Dengan prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga kesetiaan dan ketaatan masyarakat terhadap apa yang disepakati bersama akan dijaga pula secara bersamama-sama, karena kesepakatan tadi adalah buah dari pikiran dan pendapat bersama dalam nuansa kekeluargaan dan saling memuliakan. Nilai lokal ini diharapkan dapat menjaga kesatuan yang bulat dan utuh antara Manusia, Alam dan Tuhan, dalam nuanasa spritul, perdamaian dan persaudaraan.References
Ahmad Syaufi. Mediasi Penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana berasfek berikatan. (ringkasan naskah disertasi ujian terbuka) PDIH-FHUB. Malang, 2013.
Affani Daud, 1997. Islam dan Masyarakat Banjar: Analisa Kebudayaan Banjar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)
Bagir Manan, 2006, “Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketaâ€, dalam Varia Peradilan No. 248 Juli 2006.
Bernard L Tanya, 2007, Teori Hukum Strategi Tertip Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cet 2, Surabaya: CV Kita
Budiono Kosumohamidjoyo, 2000. Kebinekaan Masyarakat Indonesia, Suatu Problematika Filsafat Kebudayaan, Jakarta: PT Grasindo.
Hadimulyo. 1997. Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cetakan Pertama. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Jakarta: LSAM.
JJ. H. Bruggink, 1996. Refleksi tentang Hukum, terjemahan Arif Sidarta. Bandung: Citra Aditya Bakti.
John Griffiths, 2005. “Memahami Pluralisme Hukum, sebuah Deskripsi Konseptualâ€, dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin, terjem. Andri Akbar, AL. Andang L Binawan, Bernadinus Stenly, Eds. Riyadi Terre, Didin Suryadin, Cetakan Pertama. Jakarta: Huma.
Lahmuddin Zuhri, 2015. Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Atas Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Sumbawa. Jurnal Hukum Prasada. Program Magisrel Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa. Dempasar. Vol 3. No 1. Hal 1-21. September 2015
Lawrence M Friendman, The Legal System: A sosil Sciance Perspektif. (terjemaahan M. Khozim). Bandung: Nusa Media.
Maria S.W. Sumardjono, Nurhasan Ismail, Isharyanto. 2008. Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan.. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Moh. Koesnoe. 1992. Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum. Bagian I (Historis), Cetakan I. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Munir Fuady, 2005. Filsafat dan Teori Hukum Postmodern. Cetakan ke I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Suteki. 2012. Legal pluralisme dan implikasi metodologisnya: sebuah pendekatan terhadap hukum yang multifacet. (Makalah dalam kongres ilmu hukum Indonesia) Semarang: FH UNDIP.
Syahrizal Abbas, 2009. Mediasi Dalam Perspektiof Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, CIDA. Banda Aceh: Dep. Agama Rep. Indonesia.
Sudarto P.Hadi, 2004. Resolusi Konflik, Semarang: Badan Penerbit Univ. Diponegoro.
Valerina Jaqualine Leonore Kriekhoff, 1991. “Kedudukan tanah dati sebagai tanah adat di Maluku Tengah, suatu kajuan dengan memanfaatkan pendekatan entropologi hukumâ€. Disertasi. Program doktor Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
Wolfang Friedmann, 1996. Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum, jilid II, Terjemahan Mohammad Arifin dari Legal Thoery. Jakarta: Raja Rgafindo Persada.