PERPAJAKAN TERHADAP INSENTIF PPH FINAL ATAS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KABUPATEN BADUNG

  • N. K. Sukasih Accounting Department, Politeknik Negeri Bali

Abstract

Masa COVID-19 di tahun 2020-2021 ini  sektor  UMKM yang berpotensi dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Indonesia. Penurunan kesetabilan perekonomian akibat wabah Covid-19 pemerintah mengupayakan peningkatan stabilitas perekonomian dan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu pemberian insentif  PPh final. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perpajakan terhadap Insentif  PPh final atas kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian adalah metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif . Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Badung. Metode penarikan sampel dilakukan dengan purposive sampling dan diperoleh jumlah sampel sebanyak 95 orang responden. Data kemudian dianalisis dengan beberapa analisis meliputi uji statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, uji koefisien determinasi (R2), uji regresi linier berganda, uji t dan uji F dengan penyajian data dibantu program SPSS 26.0. Hasil penelitian ini menyatakan pemahaman perpajakan dan insentif PPh final memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.

References

L. P. G. Cahyani and N. Noviari, “Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,†E-Jurnal Akunt., 2019, doi: 10.24843/eja.2019.v26.i03.p08.

R. Andrew and D. P. Sari, “Insentif PMK 86 / 2020 Di Tengah Pandemi Covid 19 : Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Surabaya ?,†J. Akunt. dan Pajak, vol. 21, no. 2, pp. 349–366, 2021, doi: doi:http://dx.doi.org/10.29040/jap.v21i2.1597.

Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.†Jakarta, 2009.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi, 2019.

Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.†Jakarta, 2008.

R. P. Windiarni, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Pemeriksaan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas Tahun 2020),†e-Proceeding Manag., vol. 7, no. 2, 2020.

H.- Mudiarti and U. R. Mulyani, “Pengaruh Sosialisasi Dan Pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 Terhadap Kemauan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Pada Masa Covid-19 (Pada Umkm Orang Pribadi Sektor Perdagangan Di Kudus),†Account. Glob. J., vol. 4, no. 2, pp. 167–182, 2020, doi: 10.24176/agj.v4i2.5217.

N. A. Rachmawati and R. Ramayanti, “Manfaat Pemberian Insentif Pajak Penghasilan dalam Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,†J. Akuntansi, Ekon. dan Manaj. Bisnis, vol. 4, no. 2, 2016, doi: https://doi.org/10.30871/jaemb.v4i2.75.

T. S. M. Suci, H. Karamoy, and S. Rondonuwu, “Efektivitas Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan PPh Final Pada KPP Pratama Manado,†Going Concern J. Ris. Akunt., vol. 14, no. 4, 2019, doi: 10.32400/gc.14.4.26289.2019.

Published
2023-01-25
How to Cite
Sukasih, N. K. (2023). PERPAJAKAN TERHADAP INSENTIF PPH FINAL ATAS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KABUPATEN BADUNG. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 14(2), 327-333. https://doi.org/10.22225/kr.14.2.2023.327-333
Section
Articles
Abstract viewed = 480 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 374 times