FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP SEMARANG SELATAN
Abstract
This study aims to determine the effect of taxpayer awareness on taxpayer compliance, tax knowledge on taxpayer compliance, service quality on taxpayer compliance and tax sanctions on taxpayer compliance. This research is a quantitative research with the number of respondents as many as 100 respondents who are taxpayers at KPP South Semarang. Data obtained by distributing questionnaires directly. The sampling technique used is accidental sampling. The data used are primary data in the form of respondents' answers and processed using SPSS 23. The results show that taxpayer awareness has a positive and significant effect on taxpayer compliance, tax knowledge has a positive and significant effect on taxpayer compliance, service quality has a positive and significant effect on taxpayer compliance. taxpayer compliance, tax sanctions have a positive and significant effect on taxpayer compliance.
References
Asfa, E. R., & Meiranto, W. (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 6(3), 1–13.
Ermawati, N., & Afifi, Z. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Univesitas Muria Kudus, 4(1), 1–10.
Ghozali, I. (2015). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Harinurdin, E. (2009). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Bisnis dan Birokrasi. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 4(2), 96–101.
Hasan, A. dkk. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Herbert, J., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. . (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal EMBA, 5(2), 443–453.
Lestari, N. W. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. UNHAS.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.
Purnamasari, Apriani, Sukirman, & Pratiwi, U. (2016). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintahan dan Hukum, Serta Nasionalisme Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB-P2. Lampung: Simposium Nasional Akuntansi XIX.
Putra, K. V., & Sujana, E. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Hotel Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Universitas Pendidikan Ganesha, 2(1), 29–30.
Rahayu, S. K. (2016). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Rianty, M., & Syahputera, R. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. Jurnal Universitas Tridinanti Palembang, 5(1), 88–95.
Subekti, & Tjitrosoedibio. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Metode Penelitian dan Pengembangan). Bandung: Alfabeta.
Syafira, E. Z. A., & Nasution, R. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Universitas Singaperbangsa, 2(1), 99–101.
Tjahjono, & M Fakhri, H. (2014). Perpajakan, Akademi Manajemen. Yogyakarta: Perusahaan YKPN.
Tjiptono, F. (2006). Strategi Pemasaran (Pelayanan). Yogyakarta: Andi Offset.