Konsep Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal terhadap Pembangunan Sarana Penunjang Pariwisata di Kabupaten Gianyar
Abstrak
Pengaturan perlindungan hukum dan pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada perusahaan yang berada di Desa Wisata Blangsinga Kabupaten Gianyar merupakan kajian dari peneliti. Perusahaan yang berada di Desa wisata Blangsinga mempekerjakan tenaga kerja lokal dalam semua bidang, dan hal ini sangat diharapkan kepada Pemerintah pada umumnya serta pengusaha sebagai investor dan tenaga kerja lokal pada khususnya bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum dan pemberdayaan tenaga kerja lokal memerlukan kebijakan tersendiri dari pengusaha, dimana pihak pengusaha tersebut juga wajib membina hubungan yang baik dengan semua pihak yaitu pihak investor, masyarakat Desa wisata Blangsinga dan pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar, dalam hal ini adalah pihak Departemen Tenaga Kerja, karena kebijakan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlepas dari pengawasannya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap tenaga kerja lokal itu sendiri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik sehingga diperlukan pembuatan standard objektif agar pihak investor juga dilindungi investasinya. Kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan adanya kodrat manusia sebagai makhluk dimana saat-saat tertentu atau kondisi tertentu di bidang ekonomi mengalami kondisi keterpurukan, mendorong diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penanaman Modal. Dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut, pihak perusahaan sebagai Investor berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan inti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menentukan bahwa Perusahaan wajib memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal bekerja dimana perusahaan tersebut berdiri dan beroperasional, dengan memberikan kebijakan tertentu dengan diberlakukan setelah diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dan aparat desa terlebih dahulu. Luaran Jurnal ilmiah yang menjadi sasaran adalah jurnal Nasional atau Jurnal Internasional bereputasi, serta laporan penelitian Tahun 2023, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Referensi
Kartono, K. (2015). Patologi Sosial. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kristayana Dewi, Desak Ayu, A. W. S. L. (2019). Wewenang Pengawasan Dan Pengendalian Fungsi Control Adenin Udara Ada Dinas Lingkungan Hidup di Indonesia. Kertha Negara Journal Ilmu Hukum.
Malik, F. (2016). Peranan Kebudayaan Dalam Pencitraan Pariwisata Bali. JurnaL Kepariwisataan Indonesia, Jurnal Penelitian, Dan Pengembangan Kepariwisataan Indonesia.
Purnamasari, A. M. (2011). Journal Pengembangan Masyarakat Untuk Pariwisata Di Kampung Wisata Toddabojo Provinsi Sulawesi Selatan, Makasar. Journal Pengembangan Masyarakat Untuk Pariwisata Di Kampung Wisata Toddabojo Provinsi Sulawesi Selatan, Makasar.
Rajagukguk, E. (2022). Hukum Investasi (PMA dan PMDN). Jakarta.: PT.Raja Grafindo Persada.
Soepomo, I. (1983). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta.: Djambatan.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)