Kebijakan G20 Sebagai Nafas Baru Bagi Lalu Lintas Devisa di Era Crossborderless Dalam Hukum Perdagangan Internasional
Abstrak
Dibentuk pada Tahun 1999 lalu yang membawa tujuan mulia dan bersahabat bagi antar negara anggota untuk mewujudkan stabilitas perekonomian internasional. G20 mengadakan KTT pertamanya pada November 2008 guna membahas krisis keuangan global yg merupakan dampak dari krisis keuangan di AS pada masa itu. Pertemuan rutin yang diadakan setiap tahun ini memiliki tuan rumah atau Presidensi yang ditentukan secara konsensus yang akan bergiliran setiap tahunnya. Tahun 2022 ini adalah kesempatan milik Indonesia. Negara-negara dalam G20 adalah negara yang punya peranan besar dalam perekonomian. Negara-negara dimaksud diantaranya adalah Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Cina, Uni Eropa, Jerman, Prancis, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Britania Raya/Inggris, Amerika Serikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah sistem lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar di Indonesia dalam mendukung Indonesia menarik penanam modal asing. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dalam penelitian hukum ini, hukum dikonsepkan sebagai apa yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian dahulu G20 telah membahas mengenai isu bangkitnya dari krisis global. Kini perkembangan dan kemajuan iptek telah membuat perubahan signifikan khususnya di jalur lalu lintas devisa. Telah tercipta dunia tanpa batas negara atau disebut sebagai dunia digital. Segala perubahan tentunya membawa pengaruh buruk dan baik sekaligus. Maka penting untuk mengkaji, meneliti dan menganalisis Optimalisasi model kebijakan yang seharusnya dibentuk dalam pertemuan ini agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat global dan mengkaji, meneliti dan menganalisis langkah preventif untuk dapat mencegah kerugian negara akibat adanya lalu lintas devisa yang crossborderless.
Referensi
Asikin, A. dan Z. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja grafindo Persada.
Butho, Z. A. (2011). Ratifikasi WTO Dan Dampaknya Pada Pembangunan Dan Pembaharuan Hukum Ekonomi Indonesia (Suatu Tinjauan Ontologis). Jurnal Keadilan Progresif, 2(2).
Delfa Violina, R. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Teknologi Finansial Berbasis Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 17–34.
Hartiana, A. (2016). Prinsip-Prinsip GATS (General Agreement on Trade In Services) Terhadap Perdagangan Jasa Pendidikan Tinggi, , Desember. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(4), 757–765.
Indradewi, A. A., Siswanto, C. A., Soejono, J. H., Haryono, L. C., & Mangkang, M. A. E. (2022). Tinjauan Kewajiban Dan Perlindungan Hukum Oleh Penyelenggara Platform Equity Crowdfunding Dalam Aplikasi LandX. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 105–124.
Martiniasih, N., & B. S. (2022). Harmonisasi Kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Penerapan Regulatory Sandbox dalam Inovasi Berbasis Fintech di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(8), 837–851.
Nurbaningsih, E. (2019). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah (Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas). Depok: Rajawali Press.
Ratu, S. A., Resnawati, S., & S. (2022). Status Hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB Dalam Ranah Hukum Nasional Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 19–36.
Saputro, P. S. (2019). Perancangan Sistem Monitoring Absensi Pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) Perusahaan (Studi Kasus: Bank Indonesia. JUSIBI: Jurnal Sistem Informasidan E-Bisnis, 1(6).
Saravistha, D. B., & H. (2021). Establishment Process Of Responsive Regional Regulation In Handling The COVID-19 In Bali. In Proceeding International Conference Faculty of Law, 1(1), 146–159.
Saravistha, D. B., & S. (2022). Juridic Aspects of Startup Company in the Era of the Industrial Revolution and the Trend of Digitalization of Trade. Jurnal Hukum Prasada, 9(2), 123–129.
Saravistha, D. B. (2022). Urgensi Strategi Sosialisasi Nawacita sebagai Langkah Konkret Mewujudkan HAM versi Pancasila dalam Pemikiran Bung Karno. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 2(2).
Suarnatha, I. K. G. (2020). Penguatan Pengaturan Daya Saing Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) Lokal Dalam Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Pariwisata. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sumantoro. (1987). Kegiatan Perusahaan Multinasional: Problema Politik, Hukum dan Ekonomi Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: PT. Gramedia.
Swardhana, G. M. (2020). Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 14(2), 87–95.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)