Hak Penangkapan Ikan Tradisional Nelayan Indonesia Di Kawasan Ashmore Reef
Abstrak
Penelitian ini akan menguraikan mengenai bentuk pengakuan hukum nelayan tradisional Indonesia dalam menangkap ikan secara tradisional di bawah Hukum Internasional. Dalam perjanjian internasional telah disepakati bersama bahwa adanya jaminan hak serta kewajiban terhadap negara pantai dalam pengelolaan wilayah laut beserta isi di dalamnya. Hal tersebut mencangkup hak kepada nelayan tradisional dalam mengelola hasil laut. Sehingga nelayan tradisional diberikan hak untuk dapat mengambil kekayaan laut seperti ikan secara tradisional tanpa adanya larangan dengan bentuk apapun. Namun demikian hal tersebut nampak berbeda pada Kawasan Ashmore Reef. Beberapa kasus menunjukkan adanya diskriminasi dan larangan terhadap nelayan tradisional Indonesia untuk dapat menangkap ikan di wilayah tersebut. Tujua dalam penelitian ini adalah untuk mengetaui hak penangkapan ikan tradisional nelayan indonesia di kawasan ashmore reef. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normative deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa Australia dan Indonesia merupakan negara yang sama-sama mengakui perjanjian internasional dan sama-sama menyepakati MoU Box 1974. Klaim Australia terhadap kawasan konservasi di Ashmore Reef memberikan pengaruh terhadap kesepakatan atas hak nelayan tradisional.
Referensi
Adhuri, L. E. V. (2006). Fishing In Fishing Out: Transboundary Issues and the Territorialization of Blue Space.Taipei: Center for 17 Asia-Pacific Area Studies (CAPAS) and International Institute for Asian Studies (IIAS).
Aroef Hukmanan Rais, Tuah Nanda Merlia Wulandari, E. D. (2018). Aktivitas Penangkapan Dan Produksi Ikan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan. Jurnal penelitian perikanan indonesia, 24(4).
Buntoro, K. (1982). Wilayah Nusantara Dalam Perspektif Hukum Laut dan Beberapa Implikasi. Jakarta Timur.
Halim, L. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Pesisir Dan Laut. Faculty Of Law.
Irawati, O. W. (2011). Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Hak Nelayan Tradisional Indonesia di Perairan Australia. Mimbar, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, 27(1).
Jacklyn Fiorentina, I Made Pasek Diantha, I. M. B. A. (2016). Tinjauan Hukum Laut Internasional Mengenai Perlindungan Hukum Nelayan Tradisional Indonesia. Kertha Negara, 4(1).
Malonda, D. (2014). Karakteristik Hak Penangkapan Ikan Secara Tradisional (Traditional Fishing Rights) Nelayan Tradisional Indonesia Menurut Ketentuan Unclos 1982. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Noor Fatia Lastika Sari, S. Z. (2015). Ashmore reef nelayan rote dan masalah pelintas batas perairan Indonesia Australia 1974 - 2007 = Ashmore reef rotenese fishermen and cases of the cross borders between Indonesian Australian waters 1974 – 2007. Universitas Indonesia Library.
Purwati, P. (2005). Teripang Indonesia: Komposisi Jenis dan Sejarah Perikanan. Jakarta: Oseana, 30(2), 11–18.
Retnowati, E. (2011). Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum). Jurnal Perspektif, 16(3).
Siswanto, H. W. (2018). Pendidikan Budaya Bahari Memperkuat Jati Diri Bangsa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 27(2).
Soekanto, S. (2015). Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Solihin, A. (2010). Konflik Illegal Fishing di Perbatasan Indonesia-Australia. Marine Fisheries, 1(1), 29–36.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Wuryandari, G. (2014). Menerobos batas: Nelayan Tradisional di Perairan Australia, Permasalahan dan Prospek. Jurnalpenelitian politik, 11(1).
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)