Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak

  • Ni Gusti Ketut Sri Astiti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Desak Gde Dwi Arini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Kata Kunci: perjanjian perkawinan, notaris, media cetak

Abstrak

Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akta otentik dibutuhkan masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan mengatur perilaku profesi Notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, mengingat Notaris dalam melaksanakan jabatannya tunduk dan mentaati ketentuan Undang-Undang mengatur jabatannya, termasuk wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan baik dengan menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah perjanjian perkawinan yang diumumkan oleh Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik seorang Notaris. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian adalah cara-cara berpikir dan berbuat, yang dipersiapkan dengan baik untuk mengadakan penelitian dan guna mencapai tujuan. Berdasarkan hasil penelitian hukum perjanjian perkawinan yang diumumkan melalui media cetak oleh Notaris merupakan perbuatan melanggar kode etik Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tercantum dalam kode etik organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi Notaris berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Artinya seluruh Notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris, adapun sanksi dijatuhkan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris melanggar kode etik berupa : teguran, peringatan, schorshing (pemberhentian sementara), dan Onzetfing (pemecatan) yang ditugaskan Dewan Pengawas Notaris untuk menegakkan sanksi.

Referensi

A, S. S. (1999). Perkawinan dan Kesehatan. Penerbit Gunung Agung.

Abdul Hariss, N. F. (2016). Peranan Majelis Pengawas Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Notaris Di Kota Jambi. Jurnal Lex Specialis, 24.

Asikin, A. dan Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium, 9(2).

Donald, H. L. T. (2020). Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3).

Dwikky bagus wibisono, U. M. (2018). Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris Di Kabupaten Tegal. Jurnal Akta, 5(1).

Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum Di Indonesia, Pada Akhir Abad ke 20. PT.Alumni.

HS, S. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.

Kartono, K. (1995). Metode Pembuatan Program Kerja Ilmu Hukum, Dalam Hilman Hadikusuma. PT. Mandar Maju.

Kristiawan, Y. (2022). Penegakan Kode Etik Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kehormatan Dan Keluhuran Jabatan Notaris. Jurnal Hukum, 13(1).

Manuaba, I. B. P. (2018). Prinsip Ke Hati Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Muhammad Akbar Aulia Ramadhan, K. S. H. (2017). Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Yang Diperoleh Selama Perkawinan Pasca Perceraian. Repertorium, 6(2).

Soekanto. (1996). Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2005). Pokok pokok hukum perdata. Intermasa.

Tutik, T. T. (2011). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group.

Diterbitkan
2023-01-31
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 70 times
PDF downloaded = 319 times