Impikasi Pelaksanaan Upacara Ngaben (Pitra Yadnya) Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Akibat Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali

  • I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Wisnu Nugraha Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Lis Julianti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Kata Kunci: pandemi covid 19, upacara ngaben, PPKM

Abstrak

Pandemi covid 19 membawa dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, khususnya berkaitan dengan upacara adat di Bali. Salah satu kegiatan tersebut adalah Upacara Ngaben (Pitra Yadnya). Disisi lain PPKM telah menjadi kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020. PPKM memiliki pengaruh yang besar dalam upacara ngaben. Ngaben merupakan upacara menyucikan roh dan peleburan mayat dengan cara membakar mayat orang yang telah meninggal. Rumusan masalah dalam penelitian ini; Bagaimana peran hukum dalam pelaksanaan  upacara ngaben di bali? dan bagaimana penggunaan sanksi  terhadap masyarakat yang melanggar PPKM saat upacara ngaben di bali? Pendekatan penelitian ini, dengan perundang-undangan, tipe penelitian yang digunakan  adalah penelitian hukum normatif.  Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah melalui studi kepustakaan. Adapun simpulan dari rumusan masalah adalah peran  hukum dan sanksi terhadap pelanggar PPKM dalam kaitan dengan upacara ngaben yaitu sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ; Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 12 Tahun 2021.

 

Referensi

Budihartawan, I, P, G., & Sukadana, I. K. N. G. S. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Punggutan Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1). Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/1999

Kaler, I Gusti Ketut, 2011, “Ngaben Mengapa Mayat Dibakar?â€, Jl. Kepundung 67A Denpasar.

Nengah, B. A. (2001). Reformasi Kearah Kemajuan yang Sempurnadan Holistik. Surabaya.

Nugraha, D. P. (2020). Buku Modul Pencegahan COVID-19. Riau.

Paramadhyaksa, I. N. W. (2016). Konsepsi Panca Mahabhuta dalam Perwujudan Arsitektur Tradisional Bali. Jurnal Archii Green, 3(4). Retrieved from https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/archigreen/article/view/74

Sibuea, H. Y. P. (2021). Penegakan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Jakarta.

Soekanto, S. (1994). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: UI-Press.

Sri Arwati, Ni Made, 2013, “Upacara Ngaben Dadakanâ€, Denpasar.

Sri Nur Hari Susanto, 2019, “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasiâ€, Universitas Diponegoro, vol.2

Sugiartha, I, N, G., & Widiati, I, A, P. (2020). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah Bali. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosendan Mahasiswa, 14(2). Retrieved from https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1862.96-102

Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1). Retrieved from http://jurnalpenyakitdalam.ui.ac.id/index.php/jpdi/article/view/415

Wirata, I. K. (2018). Tradisi Desa Bali Kuna Tenganan Pegringsingan. Yogyakarta: Ruas Media.

Diterbitkan
2022-07-27
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 294 times
PDF downloaded = 2111 times