Implementasi Pembuatan Akta Postnuptial Agreement oleh Notaris Pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Studi di Wilayah Kota Denpasar)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang eksistensi dan implementasi pembuatan akta postnuptial agreement pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (selanjutnya disebut Putusan MK 69/2015) di Wilayah Kota Denpasar. Pada intinya, Putusan Putusan MK 69/2015 memberikan peluang bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Untuk menjaga agar nilai keadilan dapat terwujuddengan baik, maka dibutuhkan telaah tentang implementasi pembuatan akta postnuptial agreement. Berdasarkan hal tersebut, maka selanjtunya dapat dirumuskan 2 permasalahan sebagai berikut: (1) bagaimanakah eksistensi pembuatan akta postnuptial agreement pasca Putusan MK 69/2015 di Wilayah Kota Denpasar?; (2) bagaimanakah implementasi pembuatan akta postnuptial agreement pasca Putusan MK 69/2015 di Wilayah Kota Denpasar? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian, diketahui bahwa pembuatan akta postnuptial agreement oleh notaris pasca Putusan MK 69/2015 di wilayah Kota Denpasar terbukti eksis dan pertama kali dibuat pada tahun 2017. Adapun implementasi pembuatan akta postnuptial agreement oleh notaris pasca Putusan MK 69/2015 di wilayah Kota Denpasar belum berjalan efektif, karena 2 alasan, yakni perbedaan pandangan tentang perhitungan penetapan waktu pemberlakuan akta postnuptial agreement di intern profesi notaris dan kurangnya pemahaman tentang urgensi perjanjian kawin di kalangan masyarakat di wilayah Kota Denpasar.
Referensi
Agung, A. A. I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Ketiga dalam Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian Produk Terapan Universitas Warmadewa.
Erliyani, R., & Surah, F. (2016). Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan. Yogyakarta: K. Media.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System A Sosial Sentence Prespective. New York: Sage Publication.
Granetta, V. V., & Yunanto, Y. (2019). Subtansi Perjanjian Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. Notarius, 12(2), 995–1003. Retrieved from https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29143
Hartanto, J. A. (2017). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Partyani, P. D. M., Sarjana, I. M., & Putrawan, S. (2018). Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/Puu-XIII/2015 jo. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan Mengenai Pengesahan Akta Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris di Kota Denpasar. Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53058
Ramadhan, W. K. (2010). Pembuatan Perjanjian Kawin Setelah Perkawinan dan Akibat Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor.207/Pdt.P/2005/PN.Jkt.Tmr dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor.459/Pdt.P/2007/PN.Jkt.Tmr). Universitas Diponegoro.
Salim, H. S., Abdullah, H., & Wahyuningsih, W. (2008). Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.
Satori, D., & Komariah, A. (2010). Metodelogi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudantra, I. K., Sudiana, I. G. N., & Narendra, K. (2011). Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali. Denpasar: Udayana University Press.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)