Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Pengiriman Barang di PT. on Time Express Kantor Cabang Bali

  • Dewa Putu Adi Putra Fakultas Hukum Bisnis Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • I Nyoman Budiana Fakultas Hukum Bisnis Universitas Pendidikan Nasional
Kata Kunci: perjanjian, wanprestasi dan ganti rugi pada PT. On Time Express

Abstrak

On Time Express merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam bidang jasa transportasi darat, laut dan udara. Disebut juga perusahaan pembiayaan untuk jasa pengiriman barang yaitu badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus untuk melakukan kegiatan ekonomi pengiriman barang dan jasa. Sistem kontrak kerja yang dilaksanakan berdasarkan berdasarkan prinsip kepercayaan sebagai penyedia jasa, dituangkan perjanjian baku berdasarkan asas kebebasan kontrak kerja yang dibuat oleh PT. On Time Express. Yaitu kedua belah pihak baik penyedia jasa dan konsumen bersama-sama dan sepakat dalam membuat perjanjian kontrak kerja. Namun dalam kenyataannya, perjanjian kontrak kerja sebagai penyedia jasa dalam operasionalnya tidak jarang terjadi permasalahan yang timbul akibat diluar dugaan antara para pihak. Pihak konsumen tidak mampu memenuhi isi dalam perjanjian seperti apa yang telah disepakati pada perjanjian awal mengakibatkan pelanggaran kontrak. Ini harus diselesaikan sehingga bisa menjaga hubungan baik menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama. Tujuan dari makalah ini adalah memberikan akuntabilitas bagi konsumen dan memahaman dalam menyelesaikan pelanggaran masalah kontrak kerja. Tulisan ini ditulis dengan metode empiris dan teknik analisis data yang bersifat nalitis deskriptif. Berdasarkan penelitian tentang perjanjian kontrak pengiriman barang, masih banyak terjadi pelanggaran kontrak di PT. On Time Express oleh konsumen. Sebagaian besar pelanggaran masalah kontrak diselesaikan dengan metode non-litigasi yang merupakan negosiasi dan mediasi.

 

Referensi

Agustina, & Rosa. (2012). Hukum perikatan (law of obligations), Edisi 1. Jakarta: Pustaka Lasaran.

H.S., S. (2014). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Hatta, & Melati, S. G. (2000). Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia. Bandung: Alumni.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press.

Marbun, R. (2011). Kasus Hukum. Jakarta: Visimedia.

Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhtarom, M. (2014). Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Kartasura: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Naihasy, D. (2005). Hukum Bisnis (Business Law). Yogyakarta: Mida Pustaka.

Royan, F. M. (2004). Creating Effective Sales Force. Andi Offset.

Saliman, A. R. (2005). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sastrawidjaja, M. S. (2002). Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya. Jakarta: Cyberlaw.

Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Diterbitkan
2022-07-27
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 304 times
PDF downloaded = 4499 times