Tinjauan Yuridis Tentang Perseroan Terbatas yang Tidak Menerapkan Wajib Vaksin Untuk Karyawannya

  • Putu Sekarwangi Saraswati Universitas Mahasaraswati, Denpasar
  • Ngurah Galang Jayadhifa Universitas Mahasaraswati, Denpasar
Kata Kunci: subjek hukum, perseroan terbatas, wajib vaksin

Abstrak

Dalam mempelajari sistematika dari substansi hukum yang ada, yang dimana kita sering mendengar suatu subjek hukum dalam substansi setiap kebijakan yang ada, terdapat dua subjek hukum yang dimana ada Persoon dan rechtpersoon, fokus penelitian penulis kali ini adalah mengenai hak serta kewajiban dari badan hukum atau rechtpersoon itu sendiri dalam menyikapi suatu kebijakan mengenai wajib vaksin yang muncul dalam suatu kebijakan di tengah pandemi covid-19 beberapa tahun ini, dalam menyikapi hal ini penulis ingin melakukan penelitian menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif agar mengetahui seberapa luasnya kebijakan wajib vaksin ini dalam menyikapi subjek hukum yang ada, metode dengan pendekatan legis positivis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi (comparation apporoach). Maka dirasa perlu adanya suatu kebijakan yang dapat pemerintah berikan agar Covid-19 dapat terselesaikan dengan optimal. Landasan teori yang penulis gunakan yaitu Teori Negara Hukum, Teori Keadilan, Teori Kemanfaatan tak luput penulis menyelipkan konsep Perseroan Terbatas.

Referensi

Aco, H. (2021). Wamenkumham Luruskan Berita “Warga Tidak Mau Divaksin Bisa Masuk Penjara.†Retrieved from https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/13/wamenkumham-luruskan-berita-warga-tidak-mau-divaksin-bisa-masuk-penjara

Anggriani, J. (2012). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Graha Ilmu.

Budiardjo, M. (1991). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.

Campbell, H. B. (1968). Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn : 4th Edition. West Publishing co.

Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. Retrieved from https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351

Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Handayani, R. T., Arradini, D., Darmayanti, A. T., Widiyanto, A., & Atmojo, J. T. (2020). Pandemic Covid-19, Body Immunity Response, and Herd Immunity. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 10(3), 373–380. Retrieved from https://journal.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM/article/view/830

Hidayat, R. (2016). Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. SYARIAH Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2). Retrieved from http://dx.doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035

Khairandy, R. (2009). Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi Edisi Revisi, Ctk. Kedua. Yogyakarta: Total Media.

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (2021). Paket Advokasi, Vaksinasi COVID-19, Lindungi Diri, Lindungi Negeri. Jakarta: KPCPEN

Mahfud MD, M. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD, M. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2017). Penerapan asas tersebut dalam, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nazir. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nurhalimah, S. (2020). Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(6). Retrieved from https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/15324

Rahman, I. A. (2008). Hubungan Antara Demokrasi Pola Asuh Antara Ayah Dan Ibu Dengan Perilaku Disiplin Remaja. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 11(1), 69–82. Retrieved from https://doi.org/10.24252/lp.2008v11n1a6

Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Recidive (Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan), 2(1). Retrieved from https://doi.org/10.20961/recidive.v2i1.32002

Ridwan, H. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Santoso, B. T. (2017). Pemberian Grasi Oleh Presiden Bagi Terpidana Antasari Azhar. Mimbar Yustisia, 1(1). Retrieved from https://doi.org/10.52166/mimbar.v1i1.566

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2020). Cegah COVID-19 dengan 3M, 3T, dan Vaksinasi. Retrieved from https://setkab.go.id/gallery/cegah-Covid-19-dengan-3m- 3t-dan-vaksinasi/

Sinaga, N. A. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2). Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/253

Soemito, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273

Yunus, N. R. (2020). Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana dan Pidanakan Pelanggar PSBB. Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 4(1). Retrieved from https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15262

Diterbitkan
2022-07-27
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 121 times
PDF downloaded = 222 times