Eksistensi Paralegal dalam Meminimalisir Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Tuwed Kabupaten Jembrana

  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa Denpasar
  • Cokorde Gede Swetasoma Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar
Kata Kunci: hukum, paralegal, kekerasan, perempuan

Abstrak

Esistensi paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat telah banyak diteliti. Salah satu peran penting paralegal di Bali khususnya di Desa Tuwed kecamatan Melaya Kabupaten, Jembrana adalah meminimalisir kekerasan terhadap perempuan yang masih dijumpai  Bali  yang  terkenal  dengan  menjungjung  tinggi  garis  keturunan patrilinial dimana adanya anggapan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan.  Hal  tersebut  terjadi  diakibatkan  kurangnya  pengetahuan  tentang hukum terutama bagi masyarakat miskin dan marginal. Setelah lahirnya paralegal sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sangatlah menarik untuk diteliti dengan kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan. Permasalahannya adalah Bagaimana eksistensi paralegal dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan di Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana  dan Bagaimana upaya paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum mencegah kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jembrana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus dalam meneliti keberadaan  paralegal dalam mecegah kekerasan terhadap perempuan telah diatur dalam Undang – Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menujukan bahwa Eksistensi paralegal dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di Desa Tuwed Kabupaten Jembrana berjalan efektif, dikarenakan telah terjadinya peningkatan kesadaran hukum dari masyarakat dan sosialisasi   tentang   paralegal   dan kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana.

 

Referensi

G, N. A. H. (2005). Valerie Militer dan Jane Covay Pedoman Perencanaan, Tindakan dan Refleksi. Bandung: Yayasan Obor Indonesia.

Hendra, W. F. (2011). Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Bantuan Hukum Indonesia.

Maidin, G. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Kencana Media.

Mukti, A. (1998). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Siti, A., & Daerobi, M. (n.d.). Paralegal adalah Pemberi Bantuan Hukum. Jakarta: ILRC.

Soerjono, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B., & Harianto, A. (2001). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Warjiyati, S. (2017). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. DIMAS, 17(2). Retrieved from https://journal.walisongo.ac.id/index.php/dimas/article/view/2425/1575

Diterbitkan
2022-07-27
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 133 times
PDF downloaded = 305 times