Eksistensi Paralegal dalam Meminimalisir Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Tuwed Kabupaten Jembrana
Abstrak
Esistensi paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat telah banyak diteliti. Salah satu peran penting paralegal di Bali khususnya di Desa Tuwed kecamatan Melaya Kabupaten, Jembrana adalah meminimalisir kekerasan terhadap perempuan yang masih dijumpai Bali yang terkenal dengan menjungjung tinggi garis keturunan patrilinial dimana adanya anggapan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Hal tersebut terjadi diakibatkan kurangnya pengetahuan tentang hukum terutama bagi masyarakat miskin dan marginal. Setelah lahirnya paralegal sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sangatlah menarik untuk diteliti dengan kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan. Permasalahannya adalah Bagaimana eksistensi paralegal dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan di Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana dan Bagaimana upaya paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum mencegah kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jembrana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus dalam meneliti keberadaan paralegal dalam mecegah kekerasan terhadap perempuan telah diatur dalam Undang – Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menujukan bahwa Eksistensi paralegal dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di Desa Tuwed Kabupaten Jembrana berjalan efektif, dikarenakan telah terjadinya peningkatan kesadaran hukum dari masyarakat dan sosialisasi tentang paralegal dan kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana.
Referensi
G, N. A. H. (2005). Valerie Militer dan Jane Covay Pedoman Perencanaan, Tindakan dan Refleksi. Bandung: Yayasan Obor Indonesia.
Hendra, W. F. (2011). Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta: Bantuan Hukum Indonesia.
Maidin, G. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Kencana Media.
Mukti, A. (1998). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Siti, A., & Daerobi, M. (n.d.). Paralegal adalah Pemberi Bantuan Hukum. Jakarta: ILRC.
Soerjono, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B., & Harianto, A. (2001). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Warjiyati, S. (2017). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. DIMAS, 17(2). Retrieved from https://journal.walisongo.ac.id/index.php/dimas/article/view/2425/1575
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)