Supremasi Hukum Dalam Kepemimpinan Berbasis Hindu

  • I Made Dwija Suastana Fakultas Hukum, Universitas Hindu Indonesia Denpasar Bali, Indonesia
Kata Kunci: kepemimpinan hindu, hukum, kearifan lokal

Abstrak

Kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengkoordinasikan dan menggerakkan orang atau kelompok orang untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Kepemimpinan adalah suatu kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang lain atau seni mempengaruhi perilaku manusia, baik individu maupun kelompok. Pembahasan tentang pemimpin dan kepemimpinan secara umum menjelaskan bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik, gaya dan sifat yang sesuai dengan kepemimpinan serta syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang ideal. Untuk mengukur kepatuhan para pemimpin atau teknokrat terhadap hukum, dapat dilihat dari tindakan nyata yang telah dilakukan. Terutama yang berkaitan dengan substansi undang-undang atau produk hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta putusan dari lembaga peradilan. Referensi perbandingan dapat diperoleh dari sumber tertulis berupa literatur suci, lontar tentang hukum dan kepemimpinan Hindu dan kearifan lokal khususnya di Bali. Pelaksanaan kepemimpinan yang mengacu pada hukum dan sastra Hindu telah dilakukan oleh para teknokrat Hindu yang berkecimpung dalam berbagai sektor kehidupan. Perbandingan pengalaman para teknokrat ini memiliki peran penting dalam memperkaya dan memperbaharui cara pandang dan strategi kepemimpinan yang saling melengkapi. Diharapkan dapat terbentuk paradigma baru yang tetap berpedoman pada hukum positif, sumber-sumber sastra Hindu dan kearifan lokal Bali.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jilid II). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Effendi, Rusli, D. (2010). Teori Hukum. Makasar: Hasanuddin University Press.

Pendit, P. L. (2003). Penelitian Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Jakarta: Universitas Indonesia.

Rani, A. F. (2008). Konsep Negara Hukum. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Salman, O. (2004). Teori Hukum, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: PT. Refika Aditama.

Silalahi, U. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

Soemantri, S. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Sulistiyo, B. (2006). Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.

Diterbitkan
2022-07-26
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 142 times
PDF downloaded = 678 times