Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Nasanah Atas Penyelenggaraan E-Payment Berbasis QR-Code

  • I Putu Rasmadi Arsha Putra FH UNUD
  • Dewa Gede Pradnya Yustiawan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Kata Kunci: e-payment, perlindungan, qr-code, nasabah

Abstrak

Berkembangnya e-payment system yang menggunakan QR-Code sebagai metode pembayaran yang efektif dan terbukti memiliki efisiensi, namun efisiensi dan efektifitas yang ditawarkan memunculkan permasalahan dalam masyarakat terkait dengan keamanan mengenai metode QR-Code ini. Menganalisa mengenai perlindungan hukum kepada nasabah dalam penggunaan metode QR-Code dalam bertransaksi menjadi tujuan dari penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode normative, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan secara sistematis yang ditelusuri dengan studi dokumentasi dan ditambah dengan data penunjang. Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan teknik deskripsi analisis. Penelitian ini menemukan beberpa aturan yang menagatur mengenai e-payment dan QR-Code yang masih tersebar didalam beberpara peraturan, hal ini tentusaja membingungkan nasabah sebagai konsumen mengenai perlindungan hukumnya. Sehingga dalam penerapan e-payment yang didalamnya ada QR-Code sebagai salah satu metodenya perlu dibuatkan aturan yang khusus, disamping itu nasabah sebagai konsumen diharapkan mengedukasi diri terkait dengan teknologi pembayaran agar tidak dirugikan secara materiil maupun imateriil apabila dalam praktiknya penerapan QR-Code tidak mengindahkan hak-hak konsumen. Dapat disimpulkan dengan adanya sebuah kajian mengenai perlindungan hukum terhadap pemberlakuakn e-payment yang berbasis QR-Code maka nasabah dapat terlindungi haknya sebagai konsumen.

Referensi

Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Doktrina: Journal of Law, 1(2). Retrieved from https://www.researchgate.net/journal/DOKTRINA-JOURNAL-OF-LAW-2620-7141

Baro, R. (2016). Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial Di Bidang Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Candrawati, N. N. A. (2014). Perlindungan hukum terhadap pemegang kartu e-money sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/8448

Carunia, M. . (2018). Industri Kreatif, Teknologi Finansial, Dan UMKM Dalam Era Digital. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Friedman, L. (1975). The Legal System: A Social Science Presprctive. New York: Russell Sage Foundation.

Hakim, L. (2018). The Alternative Model Settlement of Credit Problems in Banking Agencies. Fiat Justisia Journal of Law, 12(2). Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/1299

Jawi, I., & Supriyono, S. T. H. (2018). Pemindaian QR Code Untuk Aplikasi Penampil Informasi Data Koleksi Di Museum Sangiran Sragen Berbasis Android." PhD diss. Jurnal Emitor, 17(1).

Latupono, B. (2011). lindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon. Sasi, 17(3). Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/366

Lintangsari, N. N., Hidayati, N., Purnamasari, Y., Carolina, H., & Ramadhan, W. F. (2018). Analisis Pengaruh Instrumen Pembayaran Non-Tunai Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 1(1). Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/dinamika_pembangunan/article/view/18772

Makarim, E. (2008). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Gravindo Persada.

Mamengko, R. S. (2016). Product Liability Dan Profesional Liability Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(9). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/73973/40332/

Mintarsih. (2013). Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik (E- money) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Wawasan Hukum, 29(2). Retrieved from http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/71

Nazriyah, R. (2002). Peranah Cita Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 9(20). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4949

Rachmadi, U. (2007). Karekteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Surabaya: Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2). Retrieved from https://ejournal.uksw.edu/alethea/article/view/3552

Soerjono, & H.Abdurahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit NEM.

Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Utami, M. P., & Wulandari, B. T. (2021). Yuridis Analisa Quick Response Code Sebagai Sistem Pembayaran Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 7(1).

Wirabrata, A. (2016). Prospek Ekonomi Digital Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Info Singkat Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 8(17). Retrieved from https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-VIII-17-I-P3DI-September-2016-57.pdf

Yudo, A. M. D. S. (2005). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Diterbitkan
2022-07-26
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 295 times
PDF downloaded = 783 times