Status Hukum dan Hak Waris Bagi Anak Angkat yang Tidak Dimohonkan dengan Penetapan Pengadilan

  • Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya Saraswati Universitas Brawijaya
Kata Kunci: adopsi anak, putusan pengadilan, hak mewaris

Abstrak

Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga dan meneruskan keturunan. Namun tidak semua keluarga beruntung memiliki anak. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengadopsi anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan hukum nasional atau hukum adat. Pengangkatan anak berdasarkan adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tidak perlu melalui penetapan pengadilan. Hal ini akan menimbulkan permasalahan terkait hak waris bagi anak angkat yang tidak dimintakan penetapan pengadilan. Di satu sisi, hal ini memberikan kepastian hukum bagi hukum adat karena diakui oleh hukum nasional. Namun di sisi lain tanpa bukti tertulis, jika terjadi sengketa hak waris di pengadilan, kedudukan anak angkat tidak cukup kuat jika tidak ada bukti tertulis.

 

Referensi

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum. (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Ardiyati, G, K., Istiqomah, H, L., Adiwibowo, Y. (2014). Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris Anak Angkat Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Jember.

Balaati, D. (2013). Prosedur dan Penetapan Anak Angkat Di Indonesia, Lex Privatum, Vol.I No.1, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Bakri, N, F., Sukirno., Sudaryatmi, S. (2017). Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Dampaknya Dalam Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Bali Perantauan di DKI Jakarta. Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Diantha, I, M, P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta:Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Meiliala, D, S. (2016) Pengangkatan Anak (Adopsi) Berdasarkan Adat Kebiasaan Setempat dan Peraturan Perundang-Undangan. Bandung:Nuansa Aulia.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Muhammad, B. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Paramita.

Muhammad, M. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung:PT Citra Aditya Bakti.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 3 Oktober 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123. Jakarta.

Saleh, M. (2013). Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tata Negara. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol I Nomor 3. Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. 2 Januari 1974. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta.

Diterbitkan
2022-01-28
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 171 times
PDF downloaded = 2579 times