Kajian Yuridis Mengenai Kekuatan dan Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Musnahnya Objek Karena Force Majeure

  • Ni Made Trisna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertipikat Hak Tanggungan, Force Majeure

Abstrak

Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.Hak tanggungan digunakan untuk pengikatan jaminan berupa tanah dengan menggunakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.Dalam perjanjian Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan tidak mengatur mengenai hapusnya Hak Tanggungan dikarenakan tanahya hilang dikarenakan bencana alam atau force majeure. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengemukakan rumusan masalah yakni, pertama, Bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena force majeure dan kedua, Bagaimanakah kepastian hukum pada saat eksekusi sertipikat hak tanggungan terhadap musnahnya objek karena force majeure. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan serta isue-isue hukum. Beranjak dari kekosongan norma dalam Undang-undang Hak Tanggungan terkait jaminan hutang yang telah diberikan Hak Tanggungan kepada kreditur mengingat tanah dari debitur telah musnah karena bencana alam atau force majeure Kekuatan hukum mengenai sertipikat hak tanggungan terhadap Pasal 1245 KUHPerdata dalam hal musnahnya objek karena bencana alam tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara normatif tetapi tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban debitur untuk melunasi kewajibanya kepada kreditur, berdasarkan asas pacta sun servanda. Kebijakan yang memberikan kepastian bagi pihak kreditur sebagai posisi yang diistimewakan dalam hal hutang piutang yaitu dengan cara tindakan represif mengadakan perjanjian asuransi kredit yang memiliki nilai jaminan tambahan dan tindakan preventif dengan membuat grosse akta dengan kekuatan hukum eksekutorial.

Referensi

Badrulzaman, M. D. (2001). Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT. Citra Adityabakti

Black, H. C. (1999). Black Law Dictionary. West Group.

Sembiring, S. (2014). Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia

Sjahdeini, S. R. (2009). Hak Tanggungan Asas-asas. Keteratuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Alumni

Sutedi, A. (2010) Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika

Diterbitkan
2022-01-28
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 152 times
PDF downloaded = 526 times