Kebijakan Pembagian Hasil Pengelolaan Objek Wisata di Kabupaten Bangli

  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Kebijakan, Manajemen, Daya Tarik Wisata

Abstrak

Pulau Bali terkenal dengan keindahan alamnya. Begitu juga dengan Kabupaten Bangli yang merupakan salah satu kabupaten di pulau Bali yang terkenal memiliki destinasi wisata air yang tidak kalah indahnya dengan tempat-tempat lain di pulau Bali. Air Terjun Tibumana merupakan objek wisata yang dikelola oleh desa adat melalui kesepakatan yang dibuat antara desa adat dengan pemerintah desa Apuan melalui kesepakatan. Atas dasar kesepakatan tersebut, desa adat dapat lebih mengelola obyek dan daya tarik wisata yang indah sesuai dengan tatanan Hindu, sehingga keunikan dan keindahannya dapat dipertahankan dan dikembangkan. Perjanjian kerjasama antara Bendesa Adat Bangunlemah Kawan dengan Perbekel Desa Apuan sudah sesuai dengan anatomi kontrak yang mensyaratkan bahwa kontrak harus memuat ruang lingkup, hak dan kewajiban, ketentuan force majeure dan ketentuan penyelesaian sengketa. Model kebijakan dalam pembagian hasil pengelolaan objek wisata di air terjun Tibumana tidak mencerminkan prinsip keadilan. Agar lebih ideal, sebelum kontrak dibuat, Pemerintah Desa membentuk Peraturan Desa yang mengatur tentang pengelolaan objek wisata di kawasan desa Apuan, karena pembukaan objek wisata kepada wisatawan tentunya akan ada retribusi yang harus dibayar. Untuk pungutan liar, retribusinya harus melalui Peraturan Desa. Setelah peraturan desa terbentuk, kontrak dibuat untuk menentukan hal-hal yang lebih konkrit.

Referensi

Indroharto. (1995). Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara.

Kartono, K. (1995) Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Dalam Hilman Adikusuma, PT. Mandar Maju Bandung Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada.

Ridwan, H. R, (2006). Hukum administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Universitas Indonesia Press

Suratman. (2015). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Wardyanta. (2006). Metode Penelitian Pariwisata, CV. Andi Offset: Yogyakarta

Diterbitkan
2022-01-28
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 212 times
PDF downloaded = 1339 times