Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan
Abstrak
Abortus Provocatus menjadi persoalan hukum yang selalu menimbulkan pro dan kontra. Kelompok pro pada dasarnya tidak secara langsung mendukung aborsi namun lebih menekankan pada pentingnya melindungi hak-hak reproduksi yang dimiliki oleh perempuan dan jaminan kehidupan masa depan anak. Kelompok kontra dengan menekankan hak hidup yang dimiliki oleh janin sebagai manusia yang berhak hidup. Data menunjukkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya adalah hamil akibat perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis legalitas abortus provokatus akibat perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menempatkan hukum sebagai norma dengan peraturan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Keabsahan Abortus Provocatus akibat perkosaan dapat dilakukan, yaitu pada Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Referensi
Amrullah, S (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Andi Djemma, 3(1). Retrieved https://ojs.unanda.ac.id/index.php/andidjemma/article/view/338
Hertanti, A, (2008), Aborsi (Studi Deskriptif tentang Proses Pengambilan Keputusan Aborsi llegal yang Dilakukan oleh Remaja Putri di Kota Surabaya), Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. Retrieved from http://repository.unair.ac.id/17841/1/gdlhub-gdl-s1-2013-hertantian-31327-6.-abstr-k.pdf
Iskandar, S (2013), Dasar Dasar Obsetri Dan Gynekologi , Yogyakarta: Liberty.
Natsir, M & Rachmad A, (2018), Penetapan Asas Kearifan Lokal sebagai Kebijakan Pidana dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh, Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(7). Retrieved from https://ojs,unud,ac,id/index.php/jmhu/article/view/42718
Piere, W, (2016), History about Aborsion, edisi ke 2, Jakarta :Wisnu Kencana
Usfunan, Y. (2015), Hukum, Ham dan Pemerintahan, Denpasar : Udayana Pers
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)