KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

  • I Dewa Agung Gede Mahardika Martha Universitas Warmadewa
  • I Dewa Made Suartha Universitas Udayana

Abstrak

ABSTRAK Diterimanya korporasi sebagai subyek tindak pidana, sehingga menimbulkan permasalahan kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan pokok, yaitu (1) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana pada saat ini dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi? (2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam perspektif ius constituendum ? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian adalah : (1) KUHP tidak mengatur korporasi sebagai subyek tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan beberapa perundang-undangan di luar KUHP telah mengatur korporasi sebagai subyek tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, namun masih bersifat parsial dan tidak konsisten, (2) Rancangan KUHP 2014-2015 telah mengatur secara lengkap dan tegas korporasi sebagai subyek tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan menerima pertanggungjawaban pidana mutlak serta pertanggungjawaban pidana pengganti, meskipun dengan pengecualian untuk memecahkan persoalan kesulitan dalam membuktikan adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh korporasi. Kata kunci : Kebijakan korporasi, Tindak pidana, dan Pertanggungjawaban. ABSTRACT The acceptance of corporation as the subject of criminal act brings problem to criminal law policy in corporation criminal act responsibility. There are 2 principle problems in this study : (1) How is the current criminal law policy in corporation criminal act responsibility? (2) How is criminal law policy upon the corporation criminal act responsibility in ius constituendum perspective? The research used normative law method with legislation, comparative and law concept analysis approaches. The result of the research : (1) Criminal code has not regulates corporation as the subject of criminal act that is accountable for criminal law, nevertheless it is partial but inconsistent, (2) Criminal Code Bill 1999-2000 has clearly and completely regulated corporation as subject of criminal act and is accountable for criminal law and accept unconditional criminal responsibility as well as substitute criminal responsibility, although with the exception to solve difficult problem in order to prove mistakes made by corporation. Keywords: Policy on corporation, Criminal act, and Responsibility.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Barda Nawawi Arief (Penyunting), 1999, Pertanggungjawaban pidana korporasi (Bahan Bacaan Kapita Selekta Hukum Pidana), Program S2 (Magister) Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.

----------------------------, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

---------------------------, dan Muladi, 1992, Teori-Teori & Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Jimly Asshiddiqi, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.

Muladi, 1995, Korban Kejahatan Korporasi, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Fakultas Hukum UNDIP, 3-15 Desember.

Marcus Flatcher, 1990, A-level Principle of English Law, Ist Edition, HLT Publiction, London.

Peter Siago, 1989, Criminal Law, 3rd Edition, Sweet & Mazwell, London.

Richard Card, 1984, Introduction Criminal Law, 3rd Edition, 10th Edition, Butterworths, London.

Sue Titus Reid, 1978, Criminal Law, 3rd Edition, Prentice Hall, New Jersey.

Soerjono Soekanto, 1979, Masalah Kedudukan dan Pranan Hukum Adat, Akademika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2011, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

Shofie, Yusuf, 2002, Pelaku Usaha dan Tindak Pidana Korporasi, Chalia Indonesia, Jakarta.

Suartha, I Dewa Made, 2015, Hukum Pidana Korporasi, Persfektif Pertanggungjawaban pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia, Setara Press, Malang.

Widnyana, I Made, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT. Eresco, Bandung.

Perundang-undangan

Undang Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Undang Undang RI No. 12 Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Undang Undang Nomor RI 7 Tahun 1957 Tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Undang Undang RI No.1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 jo. Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.

Undang Undang RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perpu No. 1 Tahun 2002 jo. Undang Undang RI No. 2 Tahun 2002 jo. Undang Undang RI No. 15 dan 16 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Diterbitkan
2018-02-22
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 888 times
PDF (English) downloaded = 3909 times