FUNGSI NASKAH AKADEMIK (NA) DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Abstrak
Hukum ada pada setiap masyarakat dimanapun mereka berada, oleh karena itu keberadaan atau eksistensi hukum sifatnya universal. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat tetapi justru mempunyai hubungan yang timbal balik. Norma hukum dibuat menurut beberapa cara yaitu norma umum melalui kebiasaan atau undan-undang, norma khusus melalui tindakan-tindakan pengadilan dan administrasi atau transaksi hukum.Referensi
DAFTAR PUSTAKA
B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya, 2008
Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2006
H. Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
Harry Alexander, Panduan Perancangan Undang-Undang di Indonesia, XSYS Solisindo, Jakarta, 2004
Jazim Hamidi, dkk, Teori dan Hukum Perancangan Perda, UB Press, 2012
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Proses dan Teknik Penyusunan, Kanisius, 2007
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, Legislative Drafting, Pelembagaan Metode Parsitipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, In-Trans Publishing Malang, 2007
W. Friedmann, penerjemah Mohamad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang yang Berkelanjutan, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2007.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)