FUNGSI NASKAH AKADEMIK (NA) DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

  • Ni Made Jaya Senastri Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa

Abstrak

Hukum ada pada setiap masyarakat dimanapun mereka berada, oleh karena itu keberadaan atau eksistensi hukum sifatnya universal. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat tetapi justru mempunyai hubungan yang timbal balik. Norma hukum dibuat menurut beberapa cara yaitu norma umum melalui kebiasaan atau undan-undang, norma khusus melalui tindakan-tindakan pengadilan dan administrasi atau transaksi hukum.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

B. Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya, 2008

Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2006

H. Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015

Harry Alexander, Panduan Perancangan Undang-Undang di Indonesia, XSYS Solisindo, Jakarta, 2004

Jazim Hamidi, dkk, Teori dan Hukum Perancangan Perda, UB Press, 2012

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Proses dan Teknik Penyusunan, Kanisius, 2007

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Sirajuddin, Fatkhurohman, Zulkarnain, Legislative Drafting, Pelembagaan Metode Parsitipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, In-Trans Publishing Malang, 2007

W. Friedmann, penerjemah Mohamad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang yang Berkelanjutan, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2007.

Diterbitkan
2018-02-22
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 1043 times
PDF (English) downloaded = 20310 times