EKSISTENSI DESA PAKRAMAN DALAM PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI (Kajian Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali No 2 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan Budaya Bali)

  • A.A Gede Oka Parwata Universitas Udayana
  • I Ketut Kasta Arya Wijaya Universitas Warmadewa

Abstrak

ABSTRAK Kegiatan pembangunan kepariwisataan dalam kehidupan Negara modern tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya sebuah kebijakan yang baik pula. Kepariwisataan dalam program suatu negara dihandalkan dan diarahkan untuk memberi manfaat bagi kesejahteraan bersama elemen berbangsa. Nilai dasar atas upaya mewujudkan kemakmuran ditetapkan melalui Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kepastian hukum. Dalam penyelenggaraan kepariwisataan utamanya di Bali menjadi penting pada pengembangan pariwisata budaya sebagai penyangga agar terhindar dari komersialisasi dan komodifikasi yang hanya menempatkan Bali sebagai obyek eksploitasi. Desa pakraman berkait dengan kepariwisataan ini memerlukan porsi yang pasti berdasarkan hukum sehingga hak dan kewajiban serta kewenangannya guna mendapat jaminan atas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan seluruh kompenen terkait dalam pengelolaan kepariwisataan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu yang mengkaji semua permasalahan melalui tinjauan hukum, acuannya dilakukan baik secara normatif maupun berdasarkan doktrin ilmu hukum. Pembahasan atas kewenangan desa pakraman tidak bisa lepas dari ketentuan Pasal 18B (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai pengakuan hak konstitusionalnya. Pengaturan pengelolaan kepariwisataan budaya Bali belum secara implisit mengatur bagaimana hak, kewajiban serta kewenangan yang dimiliki desa pakraman. Sepantasnya dalam Pengelolaan Kepariwisataan budaya memberikan tempat yang rasional kepada desa pakraman sebagai subyek pemilik kebudayaan. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Kepariwisataan Budaya tidak secara tegas memberikan kedudukan hukum (hak, kewajiban dan wewenang) desa pakraman dalam pengelolaan Kepariwisataan Budaya Bali. Posisi kedudukannya selaku subyek internal, seharusnya diwujudkan dalam bentuk fungsi penguatan, pemberdayaan. Jika dibentuk dalam relasi koordinasi dengan unsur pemerintah daerah pun koordinasi dalam dengan sifat mendukung dan menguatkan kedudukan hukum desa pakraman. Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Desa Pakraman, Kepariwisataan Budaya ABSTRACT Tourism development activities in a modern country cannot work well without a good policy. Tourism as one of development programs of a country is a reliable way to bring prosperity to all of the people. The basic value of efforts to achieve prosperity is stated in Act no.10 Year 2009, which is about tourism for creating a conducive environment and to provide legal certainty. Cultural tourism development activities, particularly in Bali, play an important role as a buffer to avoid Bali from being commercialised and commodified, in other words, being an exploited object. The customary village (desa pakraman) must be given a clear portion in the law regarding tourism industry so that its rights, obligations and authorities to give legal certainty, justice and benefits are clear. This is a normative juridical study, which is a study that analyses all problems through legal perspective whose reference is obtained normatively or based on the doctrines in law discipline. Discussing the authority of Desa Pakraman cannot disregard Article 18B (2) Constituion 1945, which is a recognition of the rights of customary village. The regulations about cultural tourism of Bali have not yet implicitly defined the rights, obligations and authorities of desa pakraman. Cultural tourism management should provide desa pakraman with a rational portion as the subject and owner of Bali culture. Bali provincial regulation on cultural tourism does not explicitly give the legal status (rights, obligations and responsibilities) of desa pakraman in the management of Bali cultural tourism. As the internal subject, the legal status of desa pakraman should be manifested in the form of both reinforcement and empowerment functions. If the legal status of desa pakraman is in the form of a coordinative relation local government, such coordination should be supporting and strengthening the legal status of desa pakraman. Keywords: Legal Status, Customary Village (Pakraman), Cultural Tourism

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

Basuki Antarikasa, 2016. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan, Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, Intrans Publishing, Malang,

IB Wyasa Putra, 2010, “HAM Versus HAM Krama Desa Dalam Penerapan Sanksi Adat “dalam Wicara Lan Pamidadnda,(Ed. Kt Sudantra dan AA Gede Oka Parwata) Udayana University Press, Denpasar.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Parwata, A.A. Gede Oka. 2010 “Memahami Awig-Awig Desa Pakraman†Wicara lan Pamidanda, Pemberdayaan desa Pakraman Dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. (dalam I Ketut Sudantra dan A.A. Gede Oka Parwata- Ed), Edisi RevisiUdayana University Press, Denpasar.

SAlim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi,RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sulatriyono, 2000, “Pluralisme Hukum dan Permasalahan Pertanahan, Kasus Penguasaan Tanah Timbul di Muara Sungai Citandui, dalam Hukum dan Kemajemukan Budaya(EKM. Masinambow- Ed), Yayasan Obor Indonesia, jakarta

Wayan P. Windia Dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

B. Majalah dan Hasil Seminar :

Palguna, IDG. 2010, “Tata Hubungan Desa Pakraman Dengan Desa Dinasâ€, Makalah, dipresentasikan pada Seminar Desa Pakraman Benteng Plestari Budaya Bali, yang diselenggrakan dalam rangka Dies Natalis, bertempat di Denpasar, 18 September 2010.

Wirta Griadhi, 1991, â€Peranan otonomi Desa Adat dalam Pembangunanâ€Kertha Patrikaâ€, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Unud, No 54 Tahun XVII, Denpasar.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Diterbitkan
2018-02-22
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 608 times
PDF (English) downloaded = 2098 times