Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016)
Abstrak
Pembubaran perseroan terbatas diatur dalam Pasal 142-146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016 dimana salah satu syarat permohonan pembubaran Perseroan Terbatas adalah memberitahukan kepada Kantor Pajak bahwa perseroan tersebut telah tidak aktif selama 3 (tiga) tahun atau lebih yang harus dilaksanakan oleh Direksi. Bahwa dalam hal pembubaran perseroan melalui penetapan pengadilan dalam pasal 146 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permintaan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan bahwa perusahaan tidak mungkin untuk melanjutkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kepastian hukum bagi pemegang saham, karena tidak adanya kejelasan siapa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1618 k/ pdt/2016, kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam hal pembubaran perseroan). perseroan khususnya mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1618 k/pdt/2016). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mempelajari kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa untuk benar-benar menjamin kepastian hukum pada tahun Untuk melindungi hak-hak pemegang saham akibat pembubaran suatu perseroan, suatu undang-undang selain harus memenuhi syarat formil juga harus memenuhi syarat lain yaitu jelas dalam rumusannya, baik internal maupun eksternal, penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dipahami oleh orang yang membacanya. dia Perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam pembubaran perseroan khususnya mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016) bahwa kerugian yang diderita pemegang saham sangat besar. kerugian besar yang berimplikasi pada perkembangan sektor keputusan. Keputusan tersebut harus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham. Hukum dibuat oleh penguasa dan ada perintah yang harus dipatuhi, hakim harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh penguasa melalui peraturan perundang-undangan yang secara khusus dalam hal ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Terbatas. Perusahaan Tanggung Jawab.
Referensi
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum Edisi 1 Cetakan ke-4. Jakarta: Sinar Grafika
Arinanto, S. (2009). Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, dalam Agus Wahyudi (Ed.), Tim Penyusun Buku Proceding Kongres Pancasila dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretarit Jenderal Mahkamah Konstitusi
Ashshofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Hadjon, P. M. (1987) Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: PT. Bina Ilmu
Harahap, M. Y. (2011). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika
Kamsil. (2009). Seluk beluk perseroan terbatas menurut undang-undang No 40 Tahun 2007. Jakarta: Rineka Cipta
Kansil., et al. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Mertokusumo, S. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum Sebagai Suatu System. Bandung: Remaja Rusdakarya
Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rasjidi, L., & Sidharta, B. A. (1994). Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Simanjuntak, R. (2003). Beberapa Catatan yang Perlu Mendapat Perhatian dari Draft Revisi UU No. 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian. Jurnal Hukum Bisnis. 22(2).
Soekanto, S., & Mumadji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sunggono, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti
Undang – Undang No 40 Tahun 2007.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)