Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016)

  • Tengku Agung Kurniawan Pascasarjana Hukum, Universitas Riau
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Payung Hukum, Pemegang Saham

Abstrak

Pembubaran perseroan terbatas diatur dalam Pasal 142-146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016 dimana salah satu syarat permohonan pembubaran Perseroan Terbatas adalah memberitahukan kepada Kantor Pajak bahwa perseroan tersebut telah tidak aktif selama 3 (tiga) tahun atau lebih yang harus dilaksanakan oleh Direksi. Bahwa dalam hal pembubaran perseroan melalui penetapan pengadilan dalam pasal 146 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permintaan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan bahwa perusahaan tidak mungkin untuk melanjutkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kepastian hukum bagi pemegang saham, karena tidak adanya kejelasan siapa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1618 k/ pdt/2016, kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam hal pembubaran perseroan). perseroan khususnya mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1618 k/pdt/2016). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mempelajari kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa untuk benar-benar menjamin kepastian hukum pada tahun Untuk melindungi hak-hak pemegang saham akibat pembubaran suatu perseroan, suatu undang-undang selain harus memenuhi syarat formil juga harus memenuhi syarat lain yaitu jelas dalam rumusannya, baik internal maupun eksternal, penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dipahami oleh orang yang membacanya. dia Perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam pembubaran perseroan khususnya mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016) bahwa kerugian yang diderita pemegang saham sangat besar. kerugian besar yang berimplikasi pada perkembangan sektor keputusan. Keputusan tersebut harus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham. Hukum dibuat oleh penguasa dan ada perintah yang harus dipatuhi, hakim harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh penguasa melalui peraturan perundang-undangan yang secara khusus dalam hal ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Terbatas. Perusahaan Tanggung Jawab.

Referensi

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum Edisi 1 Cetakan ke-4. Jakarta: Sinar Grafika

Arinanto, S. (2009). Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, dalam Agus Wahyudi (Ed.), Tim Penyusun Buku Proceding Kongres Pancasila dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretarit Jenderal Mahkamah Konstitusi

Ashshofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Hadjon, P. M. (1987) Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: PT. Bina Ilmu

Harahap, M. Y. (2011). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Kamsil. (2009). Seluk beluk perseroan terbatas menurut undang-undang No 40 Tahun 2007. Jakarta: Rineka Cipta

Kansil., et al. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Mertokusumo, S. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum Sebagai Suatu System. Bandung: Remaja Rusdakarya

Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Rasjidi, L., & Sidharta, B. A. (1994). Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Simanjuntak, R. (2003). Beberapa Catatan yang Perlu Mendapat Perhatian dari Draft Revisi UU No. 2/1992 Tentang Usaha Perasuransian. Jurnal Hukum Bisnis. 22(2).

Soekanto, S., & Mumadji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sunggono, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti

Undang – Undang No 40 Tahun 2007.

Diterbitkan
2022-01-28
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 780 times
PDF downloaded = 1994 times