Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial
Abstrak
Kemajuan teknologi yang berkembang dengan sangat pesat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat tetapi tidak sedikit menimbulkan dampak negative. Kemudahan kebebasan berpendapat dengan mengandalkan teknologi membawa perkembangan baru dalam jenis-jensi kejahatan yaitu munculnya ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan di media social baik berupa ketikan maupun video. Hal demikian apabila tidak diatur lebih lajut maka akan sangat mengkhawatirkan, masyarakat akan nkelewatan batas dan akan menimbulkan ketidaknyamanan atau perasaan tersinggung pada seseorang atau kelompok tertentu. Hukum pidana sudah pasti telah memperhatikan konsekuensi yang akan dihadapi seseorang baik yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian ini. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana hukum pidana memandang kejahatan ujaran kebencian atau hate speech ini dan akan dibahas juga mengenai bagaimanakah system pembuktian dalam tindak pidana ujaran kebencian ini. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang mana dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian. Hasil dan pembahasan yang didapat adalah Apabila kita melihat dalam KUHP dan peraturan perundang-udangan lain sudah dijelaskan beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap seseorang yang melakukan ujaran kebencian atau hate speech. Pasal-Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian terhadap seseorang, kelompok ataupun lembaga berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 terdapat di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311, kemudian Pasal 28jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2016 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.dan pembuktian yang dilakukan untuk memeriksa tindak pidana ujaran kebencian ini tetap berdasarkan dengan alat=alat bukti yang diatur dalam KUHP.
Referensi
Azanella, L. A. (2019). Memahami Pasal Ujaran Kebencian UU ITE dalam Perspektif KUHP. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/17473801/memahami-pasal-ujaran-kebencian-uu-ite-dalam-perspektif-kuhp
Ernes, Y. (2020). Polda Metro Tangani 443 Kasus Cyber Selama 2020, 1.448 Akun Di-take Down. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-5308010/polda-metro-tangani-443-kasus-cyber-selama-2020-1448-akun-di-take-down
Grande, I. S. (2006). Hate Crime, Comparative Law Annotation. Groningen: Groningen University.
Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendra, & Tawang, D. A. D. (2018). Validitas Keterangan Ahli Dari Penyidik Dalam Pembuktian Kasus Ujaran Kebencian Ras Di Media Sosial (Studi Putusan: No.1105/PID.SUS/2017/PN JKT.UTR). Jurnal Hukum Adigama, 1(1). Retrieved from http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2170
Hiarej, E. O. S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & Pu-Kap Indonesia.
Marpaung, L. (2010). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Nahak, S. (2017). Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) Dalam Perspektif Akademik. Jurnal Hukum Prasada, 4(1), 57–67. Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/prasada/article/view/161
Rahardjo, B. (2001). Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet. Bandung: PT Insan Komunikasi Indonesia.
Raharjo, A. (2002). Pemahaman Dan Upaya-Upaya Pencegahan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
![](/public/statistik.png)
![](/public/pdf.png)