Rekonstruksi Hukum Adat Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 di Desa Adat Kota Tabanan

  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Dessy Lina Oktaviani Suendra Universitas Warmadewa,denapasar Bali Indonesia
  • Kade Richa Mulyawati Universitas Warmadewa, Denapasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Hukum, Protokol Kesehatan, Rekontrusi

Abstrak

Semakin tingginya jumlah masyarakat yang terkena covid-19 ini maka pemerintah terus gencar mengeluarkan peraturan-peraturan guna menekan pertumbuhan kasus baru dan meminimalisir klaster baru penyebaran covid-19. Desa Adat Kota Tabanan yang telah dicatatkan sebanyak dua kali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 menyikapi permasalahan pandemi Covid-19 yang semakin merajarela ini dengan membentuk suatu perarem atau aturan adat yang berlaku di Desa Adat setempat yakni Perarem Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19. Perarem ini telah disahkan pada tanggal 19 Juli 2020 dan telah disosialisasikan secara bertahap ke banjar-banjar adat. Adapun tujuan dari dibentuknya perarem ini sendiri adalah untuk memustus rantai penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan dari masyarakat desa dikarenakan dalam perarem ini juga disertakan sanksi denda. adapun permaslahan yang akan dikaji adalah bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di desa adat kota Tabanan? dan bagaimanakah rekonstruksi hukum adat yang ideal dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di desa adat kota Tabanan ?. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah desa adat kota tabanan telah memiliki Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 yang di dalamnya memuat sanksi-sanksi denda bagi pelanggar protocol kesehatan hanya saja masih banyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan tersebut. Mengatasi hal demikian maka diperlukan adanya rekonstruksi norma agar tidak adanya celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggar protocol kesehatan.

 

Referensi

Aryawan, I. M. P. (2020). No Title. Retrieved from bali.tribunnews.com/2020/09/01/mulai-hari-ini-desa-adat-kota-tabanan-terapkan-sanksi-bagi-pelanggar-pararem-pengendalian-covid-19

H.S, S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press.

Parwata, A, A, G. O. (2007). Memahami Awig-Awig Desa Pakraman. dalam I Ketut Sudantra dan AA. Gede Oka Parwata (ed): Wicara Lan Pamidanda, Pemberdayaan Desa Pakraman dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Upada Sastra, Denpasar.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sudantra, I. K., & Windia, I. W. (2011). Penuntun Penyuratan Awig-Awig. Denpasar: Udayana University Press.

Utrecht. (1962). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.

Bali tribune, Sanksi Perarem Desa Adat Kota Tabanan Fleksibel, 03 September 2020

Bunga Rampai Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, 2020, Melihat Covid 19 Dari Perspektif Hukum Adar. Penerbit LSHI, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, e-book Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.

Diterbitkan
2021-07-21
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 251 times
PDF downloaded = 431 times