Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan Akibat Kelalaian Pengemudi Selama Kegiatan Penyelenggaraan Pengangkutan
Abstrak
Secara fakta dapat diamati bahwa pengemudi angkutan tidak jarang melakukan tindakan yang diakibatkan kesengajaaan ataupun kelalaian yang berakibat pada kerugian bagi orang lain, yang dalam hal ini baik kerugian materiil ataupun kerugian immateriil. Hal tersebut dapat digambarkan seperti misalnya tindakan pengemudi yang sedang mengendarai kendaraannya secara tidak wajar dalam arti pada saat menjalankan tugas pengemudi sedang dalam keadaan tidak fit, lelah atapun dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang yang tentu sangat berpengaruh terhadap kemampuannya untuk mengemudi kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti merasa perlu untuk meneliti tingkat dan bentuk tanggungjawab perusahaan transportasi angkutan barang. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil daripada penelitian yaitu mengenai pengaturan pertanggungjawaban perusahaan angkutan dalam hal terjadi kerugian yang diakibatkan pengemudi selama kegiatan penyelenggaraan pengangkutan pada Kantor Pos Cabang Kamboja Denpasar dan PT. Maharani Prema Sakti Denpasar mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dituangkan juga dalam perjanjian kontrak kerja antara perusahaan pengangkutan dengan pengemudi. Bentuk pertanggungjawaban perusahaan yakni Kantor Pos Cabang Kamboja Denpasar terhadap pengemudi, perusahaan sebelum memperkerjakan pengemudi sudah mengikutsertakan pengemudi tersebut dengan Asuransi. Namun apabila biaya asuransi masih kurang mencukupi untuk mem-back up pembiayaan pengemudi yang mengalami kecelakaan tersebut maka kekurangan biaya akan ditanggung oleh perusahaan. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban pada perusahaan PT. Maharani Prema Sakti Denpasar yakni bertanggungjawab sesuai dengan isi daripada perjanjian kontrak kerja yang menyatakan tanggungjawabnya dalam nominal yang sudah ditentukan.
Referensi
Adji, S. U. (1991). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mahda. (2014). Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilangnya Dokumen (Studi Tentang Pelaksanaan Pasal 4 Huruf h UU NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di JNE Agen Jagalan Kota Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/373
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
PitriAdiGunarti, N., Sukranatha, A., & Pujawan, I. (2018). Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerugian Pengguna Jasa Angkutan Barang Karena Kelalaian Pekerjanya Dalam Perjanjian Pengangkutan (Studi Kasus CV. Duta DewataTransportindo) ?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(2), 1-15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40877
Purwosutjipto. (1981). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Salim, H. A. A. (1993). Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Supramono, G. (2007). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Djambatan.
Tjakranegara, S. (1995). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)