Penerapan Sanksi Adat dalam Penistaan Tempat Suci di Desa Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar

  • Diah Gayatri Sudibya Universitas Warmadewa
  • Dessy Lina Oktaviani Suendra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Kade Richa Mulyawati Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Sanksi Adat, Penistaan Tempat Suci, Bali

Abstrak

Tidak dapat kita pungkiri bahwa Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki popularitas yang tinggi. Para wisatawan tersebut sangat jatuh cinta dengan adat dan budaya yang ada di Bali tetapi tidak sedikit wisatawan yang tidak memahami arti penting tempat suci yang terdapat dalam kawasan daya tarik wisata. Untuk melindungi tempat suci yang banyak tersebar di Bali diperlukan adanya sanksi baik dalam peraturan perundang-undangan maupun berupa awig-awig desa agar dapat menjerat pelaku penistaan terhadap tempat suci di Bali tetapi sayangnya hal tersebut belum diatur secara tegas di dalam peraturan yang ada. Adapun perrmasalahan yang diangkat untuk dianalisa dan dijawab dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah Penerapan Sanksi Adat Dalam Penistaan Tempat Suci Menurut Hukum Positif ? 2. Bagaimanakah Penyelesaian Kasus Penistaan Tempat Suci Di Desa Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ? Metode yang digunakan adalah model penelitian hukum empiris. Produk hukum di Indonesia belum mengatur mengenai penistaan terhadap tempat suci secara nyata, dalam KUHP hanya diatur mengenai penistaan agama dan tidak disinggung mengenai penistaan tempat suci. Dalam kasus penistaan tempat suci di Desa Padang Tegal diselesaikan dengan sanksi adat dan melalui proses mediasi oleh Bendesa adat desa Padang Tegal dengan pelaku. Namun sayangnya sanksi adat ini kurang memberikan efek jera bagi pelaku dan hanya mengembalikan kesucian dari tempat suci itu sendiri.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Arief, B. N. (2010). Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) Di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang: BP UNDIP.

Covarrubias, M. (2013). Pulau Bali: Temuan yang Menakjubkan. Denpasar: Udayana University Press.

Hadikusuma, H. (1984). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni.

Netra, A. A. G. O. (1997). Tuntunan Dasar Agama Hindu. Jakarta: Hanuman Sakti.

Rustamaji, M., & Aulia, G. N. (2020). Telaah Konsepsi Penistaan Agama Terhadap Penegakan Hukum Kasus Meliana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:1612/Pid.B/2018/PN.Mdn). Jurnal Verstek, 8(2). Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/issue/view/3117

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Umam, K. (2010). Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Windia, W. P., & Sudantra I, K, P. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Negeri Udayana.

Diterbitkan
2021-01-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 377 times
PDF downloaded = 2889 times