Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila
Abstrak
Kondisi peradilan Indonesia sekarang mengungkapkan bila sistemperadilan pidana Indonesia lebih condong kebawah dan tumpul keatas serta telah jauh dari keadilan yang ada pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini membahas berkenaan dengan kondisi sistemperadilan pidana Indonesia saat ini dan mengkaji bagaimana reformasi sistemperadilan pidan dimasa yang akan datang yang berwawasan Pancasila. Metode penelitian yang diuraikan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kondisi sistemperadilan Indonesia sekarang membuat masyarakat tidak percaya kembali untuk menemukan keadilan didalamnya serta telah jauh dari nilai-nilai Pancasila. Atas hal ini perlu diadakan reformasi terhadap sistemperadilan pidana Indonesia yang berwawasan Pancasila yang dapat dimulai dari sub-sistem substansi, sub-sistem structural, dan sub-sistem budaya.
Referensi
Anakotta, M. Y., & Disemadi, H. S. (2020). Melanjutkan Pembangunan Sistem Keamanan Nasional Indonesia Dalam Kerangka Legal System Sebagai Upaya Menanggulangi Kejahatan Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 41–71. https://doi.org/doi.org/10.31599/jkn.v6i1.455
Antoni, A. (2019). Menuju Budaya Hukum (Legal Culture) Penegak Hukum Yang Progresif. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 19(2), 237–250. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v19i2.4613
Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2019a). Reformasi Sistem Peradilan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Semarang: Bahan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (2019b). Reformasi System Peradilan Pidana (System Penegakan Hukum). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Artadi, I. (2016). Hukum : Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 4(1), 67–80. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v4i1.362
Barama, M. (2016). Barama, M. (2016). Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 8-17. Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 8–17.
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21–49. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1512
Diah. (2020). 7 Kasus Hukum di Indonesia yang “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.†https://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772.
Disemadi, H., & Roisah, K. (2019). Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts. Brawijaya Law Journal, 6(2), 224–233. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2019.006.02.07
Falasifah, U., Baskoro, B. D., & Sukinta. (2016). Tinjauan Tentang Pembaharuan Kuhap sebagai Landasan Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–11.
Hatta, M. (2008). Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Yogyakarta: Galangpress Group.
Leonard, T. (2016). Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 468–483. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8764
Maerani, I. A. (2016). Maerani, I. A. (2016). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. , 3(3), 329-338. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 329–338. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i3.1364
Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), 558–577. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8
Mukhlis R. (2018). Rekonstruksi Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis pada Prinsip Negara Hukum Pancasila. Melayunesia Law, 2(1), 44–59.
Ningtyas, I. (2015). Diduga Mencuri Kayu, Nenek Asyani Dituntut 1 Tahun Penjara.
Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 1–15.
Pujiyono. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 118–127. https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.118-127
Putra, A. (2015). Putra, A. (2015). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana melalui Penataan Administrasi Peradilan. , 4(3). 50-57. Lex Crimen, 4(3), 50–57.
Rahardjo, S. (2009). Pendidikan hukum sebagai pendidikan manusia. LAW REFORM, 1(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12176
Reksodiputro, M. (2017). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex Specialis, 10, 1–10. Retrieved from http://jih.unbari.ac.id/index.php/LEX_SPECIALIST/article/view/98
Rofiq, A., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Criminal Objectives Integrality in the Indonesian Criminal Justice System. Al-Risalah, 19(2), 179–190. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v19i2.458
Sahabuddin, S. (2014). Reorientasi Kebijakan Kriminal dalam Menyelesaikan Kasus Ringan (dari Due Process Model ke Reintegrative Model). Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 162–175. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.285
Sakina, A. I. (2017). Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia. Share : Social Work Journal, 7(1), 71. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v30i1.74
Wahyuningsih, S. E. (2014). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai–Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1), 17–23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26532/jph.v1i1.1457
Widodo, J. P. (2012). Reformasi Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 108–120. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.200
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)