Pemberian Karang Memadu Sebagai Sanksi Adat Untuk Mencegah Poligami di Desa Adat Panglipuran

  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • I Wayan Suka Wirawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Srimurti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Karang Memadu, Sanksi Adat, Pengelipuran, Poligami

Abstrak

Pemberian lahan â€Tanah Karang Memadu†bagi mereka yang melakukan perkawinan poligami di Desa Adat Pengelipuran, Bangli adalah bentuk sanksi adat dari kearifan lokal setempat yang wajib dilestarikan. Sanksi adat ini telah terbukti mampu mencegah niat masyarakat untuk melakukan poligami. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Jadi asas yang dianut adalah asas monogami. Namun demikian tidak sedikit masyarakat karena alasan tertentu melakukan perkawinan poligami atau mempunyai lebih dari satu orang istri. Secara normatif, masyarakat adat Desa Penglipuran memandang berpoligami itu sebagai pelanggaran norma adat. Karena itulah bagi mereka yang berani melakukan poligami dikenakan sanksi keluar dari pekarangan desa, lalu diberikan tempat yang disebut sebagai “Karang Mamaduâ€. Penelitian ini menjawab permasalahan, bagaimanakah pelaksanaan sanksi adat Karang Memadu di Desa Penglipuran, dan apakah sanksi adat Karang Memadu terlaksana dengan efektif di Desa Adat Penglipuran. Jenis penelitian yang akan dipergunakan dalam jenis penelitian hukum emperis. Temuan hasil penelitian membrikan penegasan bahwa pemberian â€Karang Memadu†adalah salah satu bentuk sanksi adat yang mempunyai implikasi hukum sangat singinifian dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan poligami atau “memaduâ€. Indikasinya adalah, sampai penelitian ini selesai dilakukan sama sekali “karang memadu†yang dimaksud belum pernah dimanfaatkan oleh mereka yang melakukan perkawinan poligami. Saran yang dapat direkomenasikan adalah, sanksi pemberianâ€Karang Memadu†ini agar dilestarikan untuk menjamin keteraturan sosial.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Ardiani, Y. (2015). Karang Memadu Desa Penglipuran,Tradisi Yang Masih Terjaga. Retrieved from https://www.isi-dps.ac.id/artikel/karang-memadu-desa-penglipuran-tradisi-yang-masih-terjaga/

Awig-awig Desa Adat Penglipuran Tahun 1989

Kasuma, I. P. A. W., & Suprijanto, I. (2012). Karakteristik Ruang Tradisional Padadesa Adat Penglipuran, Bali. Jurnal Pemukiman, 7(1), 40–50. Retrieved from http://dx.doi.org/10.31815/jp.2012.7.40-50

Maharani, E. (2017). Karang Memadu, Areal Pengasingan Poligami di Bali. Retrieved from https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/10/12/oxp413335-karang-memadu-areal-pengasingan-poligami-di-bali

Moelong. (2002). Metodologi Pengabdian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sattwika, K. N., Sudibya, D. G., & Ujianti, N. M. P. (2020). Penyediaan Karang Memadu Bagi Warga Yang Berpoligami Di Desa Adat Penglipuran Kabupaten Bangli. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 72–76. Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/2189

Usman, H. (2011). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(1), 62–78. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/43258/analisis-perkembangan-teori-hukum-pidana#cite

Diterbitkan
2021-01-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 816 times
PDF downloaded = 2734 times