Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlambatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

  • Ni Made Trisna Dewi UNIVERSITAS DWIJENDRA
Kata Kunci: Jasa transportasi udara, keterlambatan jadwal penerbangan, penumpang

Abstrak

Jasa transportasi udara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal tersebut ditandai dengan banyaknya bermunculan berbagai penyedia jasa transportasi udara di pasar Indonesia. Banyak hak-hak penumpang yang tidak diperhatikan atau dipenuhi sebagaimana mestinya oleh pihak maskapai terutama jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan salah satunya kasus keterlambatan jadwal penerbangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang pesawat udara jika terjadi keterlambatan jadwal penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, 2) Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang pesawat udara jika telah dirugikan akibat terjadinya keterlambatan jadwal penerbangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pihak maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan jadwal penerbangan yang menyebabkan kerugian pada penumpang, disini pihak maskapai menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability). Namun  disatu sisi terdapat syarat dimana apabila keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca dan teknis operasional maka maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Proses terjadinya kegiatan ganti rugi antara konsumen dan maskapai dapat dilakukan ketika konsumen melayangkan somasi ke pihak maskapai, namun apabila tidak diindahkan konsumen dapat menempuh jalur pengadilan atau jalur diluar pengadilan sesuai undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

Referensi

Azheri, B. (2010). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social responsibility) Dalam Kegiatan Pertambangan Di Sumatera Barat. Universitas Brawijaya, Malang.

Febrina Rizka Lilya Wati David. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara Atas Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Kertha Semaya, 8(3). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/57272/33567

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Martono, H. K., & Pramono, A. (2013). Hukum Udara Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berajadwal Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Angkutan Udara

Pohajow, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. LEX PRIVATUM, 4(6). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12718

Soekanto, S., & Madmuji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Wiradipradja, E. S. (1989). Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Nasional dan Internasional. Yogyakarta: Liberty.

Diterbitkan
2021-07-21
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 559 times
PDF downloaded = 3427 times