Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Jika Terjadi Keterlambatan Jadwal Penerbangan Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Abstrak
Jasa transportasi udara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal tersebut ditandai dengan banyaknya bermunculan berbagai penyedia jasa transportasi udara di pasar Indonesia. Banyak hak-hak penumpang yang tidak diperhatikan atau dipenuhi sebagaimana mestinya oleh pihak maskapai terutama jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan salah satunya kasus keterlambatan jadwal penerbangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang pesawat udara jika terjadi keterlambatan jadwal penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, 2) Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang pesawat udara jika telah dirugikan akibat terjadinya keterlambatan jadwal penerbangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pihak maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan jadwal penerbangan yang menyebabkan kerugian pada penumpang, disini pihak maskapai menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability). Namun disatu sisi terdapat syarat dimana apabila keterlambatan tersebut dikarenakan faktor cuaca dan teknis operasional maka maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Proses terjadinya kegiatan ganti rugi antara konsumen dan maskapai dapat dilakukan ketika konsumen melayangkan somasi ke pihak maskapai, namun apabila tidak diindahkan konsumen dapat menempuh jalur pengadilan atau jalur diluar pengadilan sesuai undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Referensi
Azheri, B. (2010). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate social responsibility) Dalam Kegiatan Pertambangan Di Sumatera Barat. Universitas Brawijaya, Malang.
Febrina Rizka Lilya Wati David. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara Atas Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Kertha Semaya, 8(3). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/57272/33567
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Martono, H. K., & Pramono, A. (2013). Hukum Udara Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berajadwal Di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Angkutan Udara
Pohajow, R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. LEX PRIVATUM, 4(6). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12718
Soekanto, S., & Madmuji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Wiradipradja, E. S. (1989). Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Nasional dan Internasional. Yogyakarta: Liberty.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
![](/public/statistik.png)
![](/public/pdf.png)