Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Bali

Indonesia

  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Universitas Udayana, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Dewa Gde Rudy Universitas Udayana
Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Tanah Adat

Abstrak

Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat sering terjadinya konflik atau sengketa. Termasuk sengketa pertanahan yang marak terjadi di lingkungan masyarakat adat khususnya masyarakat adat di Bali. Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi. Baik melalui lembaga pengadilan (litigasi) amupun lembaga di luar pengadilan (non litigasi). Alternatif penyelesaian sengketa banyak ditempuh oleh masyarakat karena dinilai lebih efektif dan tidak memakan waktu dan biaya yan g lebih. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sering di tempuh adalah melalui jalur Mediasi atau perdamaian. Apalagi dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Bali. Alternatif Penyelesaian Sengketa tanah adat di Bali sering ditempuh melalui proses mediasi karena dinilai lebih efektif ,tidak memakan waktu lama dan biaya yang tinggi.  Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan yakni Bagaimana urgensi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah  adat di Bali dan  Bagaimana  proses mediasi dalam alternatif penyelesaian  sengketa tanah adat di Bali. Penelitian  ini mempergunakan  jenis penelitian  hukum normatif karena memfokuskan analisa  terhadap norma hukum  yang  muncul  dengan  menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  dan  pendekatan  analisa  konsep hukum. Kompleksnya persoalan tanah adat di Bali dan sedikitnya aturan tertulis mengenai hal itu, maka Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali menjadi hal yang sangat urgen karena sengketa dapat diselesaikan  secara  efektif  dan  efisien.  Dan  untuk  proses  mediasi  tidak  diatur  dalam  peraturan  perundang- undangan, sehingga proses mediasi cenderung dilakukan menurut kebutuhan para pihak yang bersengketa sesuai dengan arahan dan petunjuk dari mediator.

 

Referensi

Absori, (2014), Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Sebuah Model Penyelesaian Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

David F, G. (1983), “Donald Black’s Sociology of Law: A Critiqueâ€, Law and Society Review, 17 (2)

Witanto, D, Y. (2011). HUKUM ACARA MEDIASI Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Cet. I. Penerbit Alfabeta, Bandung.

Flechteim, A, K. (1952). New York, Fundamentals of Political Science, Ronald Press Co.

Goodpaster, G. (1993). Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Economic Law and Improved Procurement System (ELIPS) Project.

Hadimulyo. (1997). Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cetakan Pertama. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Kelsen, H. (2008). Pengantar Teori Hukum, Bandung: Nusa Media.

Nugroho, H. (2001). Menggugat Kekuasaan Negara, Surakarta: Muhamadyah University Press.

Kertasapotera, G. dkk. (1985). Hukum Tanah: Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta: Bina Aksara.

Maria S, W., Sumardjono, N, I., Isharyanto. (2008). Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan. Jakarta: Buku Kompas.

Koesnoe, M. (1992). Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum. Bagian I (Historis), Cetakan I, Bandung: Mandar Maju

Fuady, M. (2000). , Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P, M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Pranda Media.

Soemitro, R, H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum, Cet I, Bandung: PT Refika Aditama

Soekanto, S & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Soekanto, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Bandung: Rajawali

Soeroso. (2010). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR, Rbg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti & Tjitrosudibio. (1985). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, edisi ke empat.

Wignyodipuro, S. (1973). Pengantar dan Azas- azas Hukum Adat. Bandung: Penerbit Alumni.

Rahmadi, T. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Khotibul, U. (2010). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Rahmadi, U. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Saleh, W. (1982). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Diterbitkan
2021-07-21
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 603 times
PDF downloaded = 1179 times