Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Bali
Indonesia
Abstrak
Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat sering terjadinya konflik atau sengketa. Termasuk sengketa pertanahan yang marak terjadi di lingkungan masyarakat adat khususnya masyarakat adat di Bali. Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi. Baik melalui lembaga pengadilan (litigasi) amupun lembaga di luar pengadilan (non litigasi). Alternatif penyelesaian sengketa banyak ditempuh oleh masyarakat karena dinilai lebih efektif dan tidak memakan waktu dan biaya yan g lebih. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sering di tempuh adalah melalui jalur Mediasi atau perdamaian. Apalagi dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Bali. Alternatif Penyelesaian Sengketa tanah adat di Bali sering ditempuh melalui proses mediasi karena dinilai lebih efektif ,tidak memakan waktu lama dan biaya yang tinggi. Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan yakni Bagaimana urgensi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali dan Bagaimana proses mediasi dalam alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif karena memfokuskan analisa terhadap norma hukum yang muncul dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Kompleksnya persoalan tanah adat di Bali dan sedikitnya aturan tertulis mengenai hal itu, maka Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali menjadi hal yang sangat urgen karena sengketa dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Dan untuk proses mediasi tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga proses mediasi cenderung dilakukan menurut kebutuhan para pihak yang bersengketa sesuai dengan arahan dan petunjuk dari mediator.
Referensi
Absori, (2014), Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Sebuah Model Penyelesaian Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
David F, G. (1983), “Donald Black’s Sociology of Law: A Critiqueâ€, Law and Society Review, 17 (2)
Witanto, D, Y. (2011). HUKUM ACARA MEDIASI Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Cet. I. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Flechteim, A, K. (1952). New York, Fundamentals of Political Science, Ronald Press Co.
Goodpaster, G. (1993). Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Economic Law and Improved Procurement System (ELIPS) Project.
Hadimulyo. (1997). Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cetakan Pertama. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Kelsen, H. (2008). Pengantar Teori Hukum, Bandung: Nusa Media.
Nugroho, H. (2001). Menggugat Kekuasaan Negara, Surakarta: Muhamadyah University Press.
Kertasapotera, G. dkk. (1985). Hukum Tanah: Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta: Bina Aksara.
Maria S, W., Sumardjono, N, I., Isharyanto. (2008). Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan. Jakarta: Buku Kompas.
Koesnoe, M. (1992). Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum. Bagian I (Historis), Cetakan I, Bandung: Mandar Maju
Fuady, M. (2000). , Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P, M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Pranda Media.
Soemitro, R, H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum, Cet I, Bandung: PT Refika Aditama
Soekanto, S & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soekanto, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Bandung: Rajawali
Soeroso. (2010). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR, Rbg, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti & Tjitrosudibio. (1985). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, edisi ke empat.
Wignyodipuro, S. (1973). Pengantar dan Azas- azas Hukum Adat. Bandung: Penerbit Alumni.
Rahmadi, T. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Khotibul, U. (2010). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Rahmadi, U. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Saleh, W. (1982). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)
![](/public/statistik.png)
![](/public/pdf.png)