Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna

  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana
Kata Kunci: Politik Hukum, Prostitusi Online, Kriminalisasi

Abstrak

Kasus prostitusi menjadi fenomena yang selalui mewarnai penegakan hukum di Indonesia. Modus operandinyapun kian berkembang, yang saat ini marak adalah prostitusi online. Meskipun prostitusi telah diatur dalam KUHP dan terkait transaksi online bisa ditemukan dalam UU ITE namun, faktanya kasus prostitusi online sulit untuk diberantas. Hal ini dikarenakan hanya mucikari yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, sedangkan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan pengguna jasa prostitusi online tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini tentu perlu direkonstruksi kembali sehingga penting untuk dikaji mengenai pengaturan prostitusi online dan politik hukum pemberantasan prostitusi, khususnya terkait kriminalisasi PSK (Pekerja Seks Komersial) dan pengguna jasa prostitusi online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa KUHP tidak mengatur pemidanaan terhadap PSK dan Pengguna jasa prostitusi online, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Apabila dikaji peraturan di luar KUHP terkait prostitusi online, PSK dan pengguna jasa dapat dijerat dengan menggunakan UU ITE, namun aturan ini masih bersifat umum yang mengatur larangan yang melanggar kesusilaan. Pengaturan prostitusi juga dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah (Perda), namun tidak semua daerah memiliki atau mengeluarkan Perda tentang Prostitusi, sehingga keberlakuannya terbatas pada territorial. Politik hukum yang dapat diambil adalah dengan pembaharuan hukum pidana dengan mensinergikan konsep rancangan KUHP yakni dengan mengkriminalisasi dan mengatur pemberian ancaman pidana terhadap PSK dan pengguna jasa prostitusi online agar bisa dipertanggungjawabkan secara pidana (penalisasi).

Referensi

Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1). Retrieved from https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30

Anwar, Y. (2009). Saat menuai kejahatan: sebuah pendekatan sosiokultural kriminologi, hukum, dan HAM. Bandung: Refika Aditama.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2005). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Bandung: Citra Aditya Baktim.

Hagan, F. E. (2013). Kriminologi (Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal). Terj. AK Anwar. Jakarta: Kencana

Kurnianingrum, T. P. (2019). Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Prostitusi. Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. 9(1). Retrieved from https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XI-1-I-P3DI-Januari-2019-214.pdf

Latif, A., & Ali. H. (2011). Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya. Bandung: Alumni.

Soesilo (R.). (1976). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP): serta komentar-komentarnja lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Syaukani, I. (2010). A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum.

Yanto, O. (2016). Prostitusi Online sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2). Retrieved from http://dx.doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4449

Diterbitkan
2021-07-22
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 397 times
PDF downloaded = 1231 times